LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kabareskrim Sebut Tak Ada Pengajuan Pencabutan Kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang

Menurut Agus, pihaknya juga sedang mengurus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph, untuk selanjutnya disampaikan ke interpol agar status red notice dapat dikeluarkan.

2021-04-20 11:18:01
Jozeph Paul Zhang
Advertisement

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Polri masih menelusuri status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya permintaan pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI).

"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," tutur Agus saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).

Menurut Agus, pihaknya juga sedang mengurus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph, untuk selanjutnya disampaikan ke interpol agar status red notice dapat dikeluarkan.

Advertisement

"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," jelas Agus.

Polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.

"Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Advertisement

Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.

Sebelumnya, polisi menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui akun Yotube pribadinya. Informasi yang didapat, pria tersebut berada di Jerman.

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).

Sebab itu, lanjut Rusdi, Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dan pihak kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan Jozeph.

"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," jelas dia.

Adapun langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.

"Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," Rusdi menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Baca juga:
Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama
Jubir Kemkominfo sebut Konten Paul Zhang telah Diblokir
Kemenkominfo Minta YouTube Blokir Konten Jozeph Paul Zhang
Pimpinan DPR Berharap Jozeph Paul Zhang Dideportasi
Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26 Pernah Tinggal di Salatiga pada 2011
Polri Jerat Jozeph Paul Zhang Pasal Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.