Kabareskrim: 24 BAP kasus Century sudah dilimpahkan
Mabes Polri menangani 40 berkas perkara terkait Bank Century. 24 berkas sudah P21, dan 14 diantaranya siap disidang.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia mengaku sudah menuntaskan 24 berkas perkara terbaru, terkait dengan bail out Bank Century. Penyidikan terhadap seluruh berkas perkara itu telah dirampungkan dan lengkap secara formil dan materil.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebutkan 24 berkas perkara itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya diserahkan kepada persidangan. Selain itu, Sutarman juga menyebut, Mabes Polri menangani 40 berkas perkara, di mana 24 berkas diantaranya telah lengkap.
Dari 24 berkas perkara itu, 14 diantaranya telah siap untuk masuk dalam proses persidangan, yang berarti telah dilakukan pelimpahan barang bukti.
"Mabes Polri menangani 40 berkas perkara terkait Bank Century. 24 berkas sudah P21, dan 14 diantaranya siap untuk disidangkan. 7 Berkas perkara masih dalam proses penuntutan dan sisanya masih dalam proses penyidikan," tutur Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/6).
Sutarman juga menyebut bahwa kepolisian tengah mensinyalir adanya dana yang mengalir ke rekening Yayasan Fatmawati dari terpidana Robert Tantular. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemblokiran terhadap 60 rekening yang diduga terkait Bank Century.
"Rekening yang kami blokir, sedikitnya ada 60 rekening di dalamnya terkait dengan Century. Dan aliran dananya mencapai Rp 20 miliar," tandasnya.(mdk/bal)