KA Wijaya Kusuma Mulai Beroperasi di Akhir Pekan, Penumpang Wajib Bawa Kartu Vaksin
Sebelumnya, sejak awal penerapan PPKM, PT KAI Daop 9 hanya mengoperasikan secara terbatas 3 rangkaian kereta api, yakni KA Sritanjung, KA Tawangalun dan KA Probowangi.
PT KAI Daop 9 Jember akhirnya kembali mengoperasikan Kereta Api Wijaya Kusuma relasi stasiun Ketapang (Banyuwangi) – Cilacap PP. Namun KA Wijaya Kusuma hanya akan beroperasi di akhir pekan saja, yakni hari Jumat hingga Minggu.
Sebelumnya, sejak awal penerapan PPKM, PT KAI Daop 9 hanya mengoperasikan secara terbatas 3 rangkaian kereta api, yakni KA Sritanjung, KA Tawangalun dan KA Probowangi.
"Mulai beroperasi tanggal 20 – 22 Agustus , lalu 27 hingga 29 Agustus pekan depan. Untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian ke luar kota menggunakan moda kereta api,” ujar Broer Rizal, Vice President PT KAI Daop 9 Jember kepada merdeka.com pada Jumat (20/08).
Dengan kembali beroperasinya KA Wijaya Kusuma, maka total PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan 4 rangkaian kereta api. Adapun di masa normal sebelum pandemi, total Daop 9 mengoperasikan 12 rangkaian kereta api.
"Kita tetap berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah resiko penyebaran virus, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” lanjut Broer.
Seperti diwacanakan sebelumnya, kartu vaksin sebagai bukti sudah mendapatkan suntik vaksin menjadi salah satu syarat untuk bisa menaiki kereta api jarak jauh seperti KA Wijaya Kusuma.
"Minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tutur Broer.
Selain itu, calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Adapun untuk KA Lokal, calon penumpang tidak diwajibkan memiliki kartu sudah divaksin atau surat keterangan negatif berdasarkan Rapid Test Antigen atau PCR.
“Namun nanti akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada penumpang di stasiun. KA Lokal hanya untuk pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan,” jelas Broer.
Meski semua syarat itu dipenuhi, petugas KAI tetap akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh saat calon penumpang akan masuk bording.
“Jika suhu tubuh melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit ( Flu/batuk) pelanggan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100% sesuai harga tiket di luar biaya pemesanan,” tutur Broer.
Baca juga:
KAI Tolak Berangkatkan 4.727 Calon Pelanggan, 1.925 Orang Karena di Bawah 12 Tahun
Terdampak PPKM, Begini Nasib Porter dan Pedagang di Stasiun Yogyakarta
Bantu Naikkan Imun Karyawan, KAI Daop 3 Cirebon Rayakan Lomba 17 Agustus Virtual
Apresiasi bagi Insan Pers Nasional, KAI Gelar Anugerah Jurnalistik
PT KAI Kembali Gratiskan Angkutan Oksigen 80 Ton dari Jakarta-Surabaya
KAI: Syarat Perjalanan Naik Kereta Api Belum Berubah Sampai 9 Agustus 2021