LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Juru Parkir di Malang Simpan 11 Kilogram Ganja

Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang diambil di sebuah garasi bis di Kota Malang. AD saat ini ditetapkan sebagai DPO.

2022-03-10 01:00:00
Ganja
Advertisement

Juru parkir di Kota Malang ditangkap setelah diketahui menyimpan paket ganja 11,2 Kg di rumahnya. RK (27) ditangkap berikut barang bukti di rumahnya, kawasan Tlogo Indah Kecamatan Lowokwaru.

"Dari tangan RK yang berprofesi sebagai tukang parkir, berhasil diamankan setidaknya 11,2 Kg paket ganja," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, di Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/3).

Tersangka RK mendapatkan ganja dari BN yang masih dalam pengejaran (DPO). Ia mengaku diminta BN untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Advertisement

Karena ketakutan, RK memilih menyimpan ganja tersebut dalam rumahnya. RK diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti lain yang diamankan berupa timbangan digital warna silver dan satu unit handphone.

Sementara dalam kasus lain ditangkap empat orang tersangka yakni FR (38), DY (31), SH (45) dan MD (27) berikut barang bukti berupa paket ganja seberat 3,5 Kg. Keempat tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Kasus bermula dari SH (45) yang diamankan setelah menerima paket ganja dari DY (31). Tersangka DY yang ditangkap di Tlogomas mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja.

Advertisement

Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang diambil di sebuah garasi bis di Kota Malang. AD saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Barang bukti ganja seberat 3,5 Kg didapatkan saat penangkapan FR (38) yang diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerjasama dengan DY (31). Selain itu, jaringan pengedar tersebut juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).

Para pelaku mengaku mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau, yakni barang diletakkan di sebuah tempat untuk diambil oleh pemesan.

"Sanksi hukum yang diterapkan pada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya mulai ancaman empat, dua belas tahun penjara, hingga penjara seumur hidup," tutup Denny.

Baca juga:
6,28 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Aceh
Enam Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Aceh Utara
Polisi Temukan Dua Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Polisi Ringkus Pemilik 44 Batang Tanaman Ganja di Pasaman Barat
Polda DIY Amankan Penanam Ganja di Aceh, Terancam Hukuman Mati
Bukan karena Pergaulan, Anji Manji Ungkap Alasan Sempat Konsumsi Ganja

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.