Jumlah Pejabat, WNI dan ABK Terkena Covid-19 di Luar Negeri per 17 Mei 2021
Dari 4.605 orang yang terkonfirmasi positif, 3.672 dinyatakan sembuh. Angka kesembuhan mencapai 79,7 persen.
Kementerian Luar Negeri mencatat, ada ratusan pejabat Indonesia yang terpapar Covid-19. Bukan hanya para pejabat tinggi, namun para pelaut dan awak kapal anak bangsa yang bekerja di luar negeri ikut terpapar virus Corona.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto menyebutkan, per 17 Mei 2021 ada 4.605 Warga Negara Indonesia yang terpapar Covid-19 di luar negeri.
"Angka tersebut mencakup rekan pejabat dan staf yang bekerja menjadi perwakilan RI di luar negeri. Totalnya ada 224 orang. Serta para pelaut dan awak kapal ada 201 orang," kata Andy dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Selasa (18/5).
Dari 4.605 orang yang terkonfirmasi positif, 3.672 dinyatakan sembuh. Angka kesembuhan mencapai 79,7 persen. Andy mengklaim angka kesembuhan terus meningkat.
"Sebelumnya per 15 Mei, jadi presentase kesembuhan 79 persen. Ada 4.601 yang positif, 753 masih dalam perawatan dan 193 meninggal dunia," katanya.
Dia berharap seluruh WNI yang terpapar bisa sembuh. Pemerintah berharap angka kesembuhan juga terus meningkat. Untuk itu, pemerintah akan memaksimalkan upaya penanganan WNI yang terpapar Covid-19 di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri telah menerima anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp64 miliar untuk penanganan WNI di luar negeri yang terdampak Covid-19. Alokasinya untuk mengantisipasi kebutuhan vaksin, memfasilitasi pemulangan WNI ke tanah air, fasilitasi pembiayaan layanan kesehatan bagi yang sakit, pemberian bantuan logistik atau bantuan langsung tunai (BLT), fasilitasi pemakaman atau kremasi, dan fasilitasi bantuan hukum.
"Seluruh bantuan dari negara diprioritaskan pada WNI luar negeri yang memenuhi kriteria kelompok rentan. Anggaran tersebut juga untuk biaya perawatan kesehatan mental," ujarnya.
Anggaran sebesar Rp64 miliar itu akan didistribusikan ke 128 perwakilan RI di luar negeri. Termasuk kantor dagang dan ekonomi di Taipei. Namun tidak termasuk Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York, PTRI Jenewa, dan PTRI ASEAN.
"ABT Telah disampaikan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan ke Kemlu melalui DIPA Ditjen Protojol dan Konsuler untuk didistribusikan ke 128 perwakilan," katanya.
Baca juga:
Menkes Minta Jokowi Tegur Kepala Daerah yang Testing Covid-19 Rendah
Cek Syarat untuk Bisa Bermain di Ancol, Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi
Menkes Sentil Kepala Daerah Kurangi Testing Covid-19 Demi Zona Hijau
Morgan Stanley Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2021 Menjadi 4,5 Persen
Penumpang Bus di Garut Diharuskan Bawa Surat Bebas Covid-19
Ini Syarat Terbaru Berkunjung ke Ragunan Hingga 30 Mei 2021
Ancol Kembali Dibuka, Ini Syarat Terbaru Bagi Calon Pengunjung