Jubir MA: Hakim Terjaring OTT Ada di Mobil KPK saat Sambangi PN Surabaya
Andi menyebut, kedatangan tim penindakan KPK ke PN Surabaya hendak menyegel salah satu ruangan di PN Surabaya. Ruangan yang disegel diduga adalah ruangan Hakim Itong Isnaeni.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro membenarkan tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, tim lembaga antirasuah mendatangi PN Surabaya pada Kamis (20/1) pagi.
"Informasi dari Ketua PN. Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN. Surabaya," katanya dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Menurutnya, saat tim penindakan menyambangi PN Surabaya, di dalam mobil tim penindakan sudah ada Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan penitera pengganti Hamdan.
"Di dalam mobilnya dilihat ada Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan," jelasnya.
Andi menyebut, kedatangan tim penindakan KPK ke PN Surabaya hendak menyegel salah satu ruangan di PN Surabaya. Ruangan yang disegel diduga adalah ruangan Hakim Itong Isnaeni.
"Menurut Ketua PN. Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN. Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," ujarnya.
Dia menyatakan pihaknya menghormati kinerja tim penindakan KPK dan akan menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah terkait penangkapan hakim dan panitera PN Surabaya.
"Terhadap masalah ini untuk mengetahu apa sebenarnya yang terjadi, kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," tutup Andi.
Sebelumnya, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini OTT digelar di Surabaya, Jawa Timur, tepatnya Pengadilan Negeri (PN).
Tiga pihak dicokok. Yakni, hakim di PN Surabaya, seorang panitera hingga pengacara.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Diantaranya hakim, panitera dan pengacara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Ali mengatakan, ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi suap. Suap berkaitan dengan penanganan perkara di PN Surabaya.
"Yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.
Ali belum bersedia merinci nama-nama pihak yang diamankan tim penindakan. Menurut Ali, hingga kini tim penindakan masih memeriksa para pihak yang diamankan.
Ali meminta khalayak menunggu hingga 1x24 jam untuk dapat menentukan status ketiganya.
"Perkembangannya akan disampaikan," katanya.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)