LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual Tulang Harimau, Warga Indragiri Hulu Ditangkap

Seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu inisial RN (43) diringkus Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dia diduga menjual tulang harimau sumatera.

2022-10-20 22:00:00
Harimau Sumatera
Advertisement

Seorang warga Kabupaten Indragiri Hulu inisial RN (43) diringkus Polres Indragiri Hulu (Inhu). Dia diduga menjual tulang harimau sumatera.

Penangkapan RN dilakukan Tim Satreskrim Polres Inhu pada Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia tertangkap setelah petugas berpura-pura memesan organ satwa dilindungi itu.

"RN diduga memiliki, menyimpan, dan akan menjual tulang belulang satwa dilindungi harimau sumatera," ujar Kasat Reskrim Polres Indragiri Hulu AKP Firman Fadhila kepada merdeka.com, Kamis (20/10).

Advertisement

Firman menjelaskan, penangkapan RN berawal dari laporan petugas Taman Nasional Bukit 30 terkait penjualan tulang belulang seekor harimau. Seusai mendapat laporan itu, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.

Petugas Menyamar sebagai Pembeli

Dalam penyelidikan itu, polisi berhasil membuat janji dengan RB untuk bertemu di Bank BRI Unit Kecamatan Batang Gangsal. Mereka menyamar sebagai pembeli.

Advertisement

"Petugas melihat pelaku membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau. Saat itulah pelaku langsung kita tangkap," jelasnya.

Dari tangan RN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tulang belulang seekor harimau sumatera. Kepada polisi, RN mengaku menemukan harimau itu dalam keadaan mati dan kulitnya sudah dimakan ulat.

"Kulitnya tidak ada lagi, dimakan ulat, karena kondisi harimau itu ditemukan sudah mati pada jerat yang dipasang pelaku," pungkas Firman.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.