LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Pengedar Divonis 13 Tahun Bui

Menurut Majelis Hakim, jual beli sabu-sabu itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Irwan Dedi Purba (berkas terpisah) kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

2020-08-27 02:07:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Terdakwa Zulkarnain warga Kelurahan Sei Mati divonis dengan hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena diyakini terbukti menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg kepada petugas kepolisian.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan terdakwa tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider tiga bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, jual beli sabu-sabu itu dilakukan terdakwa bersama rekannya Irwan Dedi Purba (berkas terpisah) kepada petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

Advertisement

"Perbuatan terdakwa itu melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Ketua Jarihat, seperti dilansir Antara, Rabu (26/8).

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Zulkarnaen maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima .

Sebelumnya, JPU Sabrina menuntut terdakwa Zulkarnain dengan hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider enam bulan.

Advertisement
(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.