LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual Obat untuk Pasien Covid-19 Tak Sesuai HET, Pemilik dan Karyawan Apotek Diciduk

Tiga pria yang ditangkap itu yakni Sabam Nainggolan (38) pemilik apotek, dan dua karyawannya Roberto Bagio (20) dan Lamron Naibaho (20).

2021-07-16 03:04:00
Obat Covid-19
Advertisement

Kasat reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, mengatakan tiga orang yang terdiri dari pemilik serta karyawan Apotek Global di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa ditangkap petugas kepolisian lantaran menjual obat untuk pasien Covid-19 dengan harga yang tak sesuai prosedur.

Tiga pria yang ditangkap itu yakni Sabam Nainggolan (38) pemilik apotek, dan dua karyawannya Roberto Bagio (20) dan Lamron Naibaho (20).

"Mereka menjual obat tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 /MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi (HET) obat masa pandemi Covid-19," kata Firdaus, Kamis (15/7).

Advertisement

Lanjutnya, para tersangka menjual obat merek Azithromycin Dihydrate. Sesuai dengan Kep Menkes RI No : HK.01.07 / MENKES / 2486 / 2021 obat itu dijual dengan harga tertinggi Rp 17 ribu per papan.

"Tetapi dijual (mereka) dengan harga Rp 80 ribu per papan," ungkap Firdaus.

Padahal para tersangka telah mengetahui terkait surat edaran terkait HET obat tersebut. Namun, mereka menjual obat dengan harga tinggi.

Advertisement

"Mereka menjual tinggi untuk mengambil keuntungan lebih besar," ucap Firdaus.

Tiga tersangka itu saat ini diamankan di Mapolresta Deli Serdang dan diancam dengan Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliyar dan atau pasal 107 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 50 miliar," tandas Firdaus.

Baca juga:
Ivermectin Dinilai Bisa Menjadi Harapan Baru Penanganan Covid-19
Kepala BPOM Tegaskan Belum Ada Izin Ivermectin Sebagai Obat Terapi Covid
Panglima TNI: Paket Obat Covid-19 Gratis akan Diantar ke Pasien Isolasi Mandiri
Panglima TNI Pastikan Paket Bantuan Obat Covid-19 Sampai ke Tangan Masyarakat
Catat, Ini Syarat Pasien Isoman Dapat Paket Bantuan Obat Covid-19 Gratis Pemerintah
Jokowi: Paket Bantuan Obat Jangan Ganggu Ketersediaan Obat Covid-19 di Apotek dan RS

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.