LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual Obat Ilegal Sejak 2016, Eks Pegawai RSD dr Soebandi Jember Ditahan

IDD ditahan pada Selasa (29/11) petang sebagai tersangka korupsi obat di rumah sakit milik Pemkab Jember tersebut.

2022-11-30 10:29:15
Obat Ilegal
Advertisement

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan Indriani Deswita Dewi atau IDD, mantan karyawan honorer Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi. IDD ditahan pada Selasa (29/11) petang sebagai tersangka korupsi obat di rumah sakit milik Pemkab Jember tersebut.

"Tersangka IDD dalam kondisi sehat, bebas covid sehingga penyidik menahannya di Lapas Kelas IIA Jember," ujar Kajari Jember, I Nyoman Sucitrawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/11).

Mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan kejaksaan, perempuan berjilbab ini nampak lesu saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa kesehatannya di kantor Kejari Jember.

Advertisement

Sebelumnya, Kejari Jember dianggap lambat menangani kasus ini. Sejak terbongkar pada akhir 2021, penyidik kejaksaan hanya menetapkan IDD sebagai tersangka tunggal kasus dugaan penggelapan obat di RSD dr Soebandi. Setelah berlangsung berbulan-bulan, penyidik Kejari Jember baru menahan tersangka pada Selasa (29/11) kemarin.

Sebelum terbongkar, IDD merupakan karyawan honorer di Unit Obat-Obatan atau Farmasi RSD dr Soebandi Jember. Dengan kewenangannya tersebut, IDD leluasa untuk mengatur keluar masuknya obat.

Advertisement

Kewenangan tersebut yang disalahgunakan tersangka dengan menjual obat-obatan kepada masyarakat umum, secara sembunyi-sembunyi. Padahal, obat-obatan tersebut seharusnya diklaim untuk BPJS Kesehatan.

Praktik menguntit obat ini dilakukan tersangka sejak tahun 2016 dan baru terbongkar pada Desember 2021. Pihak RSD dr Soebandi kemudian melakukan audit dan memecat tersangka pada Januari 2022.

"Berdasarkan pemeriksaan 10 saksi yang merupakan rekan kerja tersangka, tersangka sering datang pagi hari ke ruangan, sekitar jam 7 pagi. Karena dia memang yang pegang kunci ruangan unit farmasi rumah sakit," ujar Nyoman.

Terbongkarnya kasus ini setelah sejumlah kolega tersangka curiga, karena banyak masyarakat yang membeli obat ke rumah tersangka.

"Perkiraan kerugian negara oleh penyidik kejaksaan mencapai Rp355 .149.700,-. Sebelumnya, memang dari inspektorat (Pemkab Jember) melakukan perhitungan kerugian negara, namun nilainya sampai Rp300 jutaan. Lalu kerugian negara itu dikembangkan oleh pihak penyidik kejaksaan," papar Nyoman.

Nyoman menegaskan, berdasarkan pemeriksaan jaksa penyidik, tersangka melakukan kejahatannya seorang diri. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tersangka IDD akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan di Lapas Jember. "Kita optimistis penyidik bisa bisa segera menyelesaikan berkas penyidikan. Karena dua alat buktinya sudah cukup untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan. Hanya tinggal penambahan angka kerugian negara saja," pungkas Nyoman.

(mdk/tin)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.