Jual Miras Impor Ilegal Secara Online, 2 Warga Solo Ditangkap
Bea Cukai Solo kembali mengungkap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di dalam sebuah bangunan wilayah Boyolali dan Solo, Rabu (12/08). Sebanyak 626 botol atau 52 karton miras ilegal berhasil diamankan.
Bea Cukai Solo kembali mengungkap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di dalam sebuah bangunan wilayah Boyolali dan Solo, Rabu (12/08). Sebanyak 626 botol atau 52 karton miras ilegal berhasil diamankan.
Kepala Kantor KPPBC TMP B Surakarta, Budi Santoso mengatakan, miras ilegal tersebut juga dijual secara online di marketplace Shopee dengan akun toko Brinki_Store.
“Ini merupakan proses yang tidak sebentar. Jadi pelaku memasarkan miras ilegal melalui marketplace dengan menyembunyikan identitas pribadinya. Tetapi berkat keuletan unit pengawasan Bea Cukai Surakarta akhirnya hal ini dapat diungkap dan dilakukan penindakan,” ujar Budi, Jumat (14/8).
Menurut Budi, penindakan tersebut dilakukan berkat adanya informasi terkait satu online shop di Shopee. Setelah ada laporan tersebut, pihaknya melakukan pengumpulan informasi dan penguatan analisisnya.
“Dan ternyata membuahkan informasi yang akurat. Ada orang yang menimbun dan menjual/menyediakan miras impor ilegal yang berlokasi di wilayah Kecamatan Nogosari, Boyolali dengan inisial HB,” katanya.
Di bangunan tersebut, lanjut Budi, ditemukan 46 karton atau sebanyak 562 botol dengan merk Black Labels, Jack Daniels, Jose Cuervo Especial, Red Label, dan Bacardi Carta Blanca. Miras yang ditemukan tersebut keseluruhannya diduga dilekati pita cukai palsu.
“Setelahnya, pengembangan informasi mengarah kepada suatu bangunan milik tersangka berinisial TC di daerah Laweyan, Solo. Petugas menemukan miras impor ilegal berjumlah 5 karton atau 64 botol dengan merk Bacardi Carta Blanca dan Absolute Vodka,” katanya.
Budi menambahkan, penindakan atas miras illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 470.000.000. Kedua tersangka, HB dan TC telah melanggar pasal 54 jo 56 UU Cukai dan barang hasil penindakan beserta tersangka telah dibawa ke KPPBC TMP B Surakarta guna pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam, jaringan peredaran serta jalur distribusi miras ilegal ini dapat terungkap. “Dengan upaya yang terus kami lakukan, kami berharap bisa menekan peredaran miras ilegal yang merugikan keuangan negara, kesehatan, dan ketertiban masyarakat,” pungkas dia.
(mdk/gil)