Jual hard disk porno, Edy Wiyono dibekuk polisi
Jualan cakram porno barangkali sudah kuno. Kini, ada cara memetik keuntungan dengan menjual hard disk porno.
Jualan cakram porno barangkali sudah kuno. Kini, ada cara memetik keuntungan dengan menjual gambar gerak khusus orang dewasa dalam kemasan hard disk.
Seorang web programer di Hi-Tech Mall, Surabaya, Jawa Timur, Edy Wiyono dibekuk polisi, Rabu (27/6) gara-gara berjualan hard disk porno.Warga Ruko Sandiego Pakuwon City Surabaya ini, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabay di bengkel mobil Hyundai Jalan Sulawesi.
Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihaknya. "Kemudian anggota PPA melakukan penyelidikan. Setelah memiliki cukup bukti, petugas menangkapnya," kata dia di Mapolrestabes Surabaya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa lima unit hard disk internal, satu unit hard disk eksternal, satu lembar bukti nota jual beli tertanggal 22 Juni 2012 a/n Yanti, satu unit CPU rakitan warna hitam, satu unit komputer merk Konka 32 Inch, satu unit keyboard merk RedStar, dan satu mouse warna hitam.
Memang diakui Suparti, modus kejahatan yang dilakukan tersangka ini cukup cerdik. Sebagai web programer, pria 42 tahun ini tak hanya pandai mengotak atik perangkat lunak dalam CPU, program-program yang berbau pornografi pun bisa 'dimainkan' olehnya.
Dengan kemampuan mengacak-acak sejumlah situs dewasa ini, tersangka memperoleh film dengan full vertion. "Setelah mengisi hardisk berisi film-film porno, tersangka kemudian menjualnya ke masyarakat," katanya lagi.
Mantan Kapolsek Asemrowo ini juga menerangkan, cara tersangka mengisi hard disk dengan meminjam master hard disk yang sudah berisi film porno, lalu disalin ke hard disk lain yang siap jual. Selain itu, dia juga mengunduh film di sejumlah situs internet.
Sementara menurut tersangka, penggandaan film-film porno itu karena dia mendapat orderan dari anak buahnya.
Sejumlah film yang dijual Edy bervariasi mulai dari film barat hingga Indonesia. Tak hanya itu, film berformat 3 gp hingga Avi juga disediakan.
Meski layanan ini terbatas dan promosi melalui mulut ke mulut, dalam sebulan tersangka mampu meraup omzet Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. "Biasanya kalau ada temen yang minta baru kita layani," aku Edy di hadapan petugas.
Untuk film porno dengan kapasitas 1 tera dihargai Rp 250 ribu. Jika konsumen menginginkan hard disk dengan full film, hard disk dibandrol Rp 1,7 juta.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 miliar.
(mdk/tts)