Jual Ganja, Anggota Satpol PP di Langsa Diciduk Polisi
Dia menyebut, selama ini masyarakat resah dengan aktivitas anggota Satpol PP yang nyambi menjual barang haram itu. Hingga tersangka yang tinggal di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota ini diciduk polisi saat mengendarai sepeda motor.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Langsa menangkap pria inisial MP (36), anggota Satpol PP yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 171,90 gram ganja kering siap edar.
"Kita dapat informasi dari masyarakat, tersangka ini kerap menjual ganja di sekitar tempat tinggalnya," kata Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, Selasa (5/10).
Dia menyebut, selama ini masyarakat resah dengan aktivitas anggota Satpol PP yang nyambi menjual barang haram itu. Hingga tersangka yang tinggal di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota ini diciduk polisi saat mengendarai sepeda motor.
"Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan di dalam jok motor ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja," ujarnya.
Tersangka MP tak bisa berkutik, polisi langsung memboyongnya ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
279 Kg Ganja Asal Medan Hendak Diselundupkan ke Jakarta, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Seorang Pria Kedapatan Sembunyikan Ganja di Bawah Kasur
Terapi Ganja untuk Bantu Anak Penderita Autisme dan Lumpuh Otak
Pengedar Ganja Ditangkap di Terminal Rawamangun saat Sedang Transaksi
Polisi Temukan Ladang Ganja di Kawasan Hutan Lindung Seluma Bengkulu