LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual cula badak, pensiunan TNI dihukum 2 tahun bui & denda Rp 100 juta

Suharto dan Herman ditangkap petugas kepolisian saat akan bertransaksi dengan seorang Warga Negara (WN) Singapura bernama Ahok di Hotel Aston, Medan.

2018-01-09 05:01:00
Kasus jual beli hewan langka
Advertisement

Seorang pensiunan TNI, Suharto dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan kepadanya karena terbukti melakukan penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi, yaitu cula badak.

Bukan hanya Suharto, rekan yang membantunya, Herman (57) juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Wkosistem jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1) sore.

Advertisement

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya keduanya dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Suharto dan Herman ditangkap petugas kepolisian saat akan bertransaksi dengan seorang Warga Negara (WN) Singapura bernama Ahok di Hotel Aston, Medan. Dari dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BL 782 AI yang ditumpangi keduanya, petugas mengamankan barang bukti satu cula badak.

Baca juga:
Jual harimau, Ismail dihukum 2 tahun penjara
Tak kapok, residivis kembali jual satwa langka via media sosial
Jual paruh burung langka via media sosial, Umar diamankan polisi
Dijual ke Vietnam, tulang beruang madu dari Balikpapan diolah jadi bahan kosmetik
Pedagang kepiting bertelur di Berau diciduk, 31,5 kg kepiting disita

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.