LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual Bunga Rafflesia di Facebook, Pemilik Akun Dfrslto Id Diburu Polisi

Penyelidikan dilakukan polisi lantaran bunga Rafflesia merupakan tumbuhan langka dan dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

2021-06-29 05:32:00
Jenis Bunga Hias
Advertisement

Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melacak dugaan kasus penjualan bunga Rafflesia Arnoldi yang dijajakan melalui salah satu grup jual beli di media sosial Facebook. Penyelidikan dilakukan polisi lantaran bunga Rafflesia merupakan tumbuhan langka dan dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

"Karena tumbuhan itu dilindungi oleh Undang-undang maka kalau ada yang menjual jelas sudah melanggar hukum. Kami akan telusuri siapa itu yang posting," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Senin (28/6).

Sebelumnya, sebuah akun Facebook dengan nama Dfrslto Id mengunggah tiga foto bunga Rafflesia yang sedang mekar sempurna dengan tulisan 'Yang minat raflesia arnoldi chat' di grup Forum Jual Beli Bintuhan Kaur. Namun saat ditelusuri Senin (28/6), postingan yang sempat mendapat komentar beragam dari netizen tersebut telah dihapus.

Advertisement

Sudarno mengatakan pihaknya akan meminta Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) serta bagian Humas Polda Bengkulu untuk melacak akun tersebut.

"Kita cek dulu karena sekarang itu banyak yang iseng. Kita perlu tahu dulu motifnya apa, karena tidak serta merta melanggar pidana, kecuali kalau memang dia sudah pernah jual," ujar dia.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Donald Hutasoit menyebutkan jika pihaknya telah mendapat informasi terkait dugaan penjualan bunga Rafflesia Arnoldi di grup jual beli Facebook.

Advertisement

Dia memastikan akan segera berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyikapi hal tersebut.

"Apapun motifnya mau iseng atau apa tetap tidak dibenarkan. Apa untungnya menjual itu kan tiga hari juga sudah layu," tandasnya. Dikutip Antara.

Baca juga:
Jadi Daya Tarik Kebun Raya Bogor, Ini 4 Fakta Bunga Bangkai Amorphophallus Titanium
Usai 3 Minggu Tumbuh Kuncup, Bunga Bangkai di Kebun Raya Bogor Akhirnya Mekar
Penampakan Rafflesia Tuan-Mudae Terbesar di Indonesia
Puluhan Bunga Langka Ditemukan di Area Danau Maninjau Sumbar
Fenomena Bunga Bangkai Tumbuh di Halaman SD Bekasi
Penemuan Bunga Rafflesia di Hutan Kaltim Diteliti, Diduga Spesies Baru

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.