LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual beli satwa dilindungi, Widodo ringkus petugas gabungan

Jual beli satwa dilindungi, Widodo ringkus petugas gabungan. Pelaku menaruh hampir semua binatang dilindungi dan dijual di depan rumah.

2017-08-08 02:03:00
Satwa Indonesia
Advertisement

Seorang pedagang satwa dilindungi bernama Widodo (37) diringkus petugas gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta dan Polda DIY, Jumat (4/8). Widodo ditangkap di rumahnya wilayah Banguntapan, Bantul, DIY.

Menurut Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY, Tri Saksana mengatakan, penangkapan Widodo berawal dari pantauan media sosial facebook dilakukan oleh Centre for Orangutan Protection (COP). Dari pantauan COP itu diketahui bahwa Widodo selama dua bulan belakangan melakukan jual beli satwa di facebook.

"Pelaku kami amankan pada 4 Agustus 2017 di rumahnya, Banguntapan, Bantul. Dari tangan pelaku polisi menyita 13 hewan dilindungi yang dijualbelikan. 13 hewan itu yakni lima ekor Kucing Hutan (Felis Bengalensis); dua ekor Jelarang (Ratufa bicolor); seekor trenggiling (Manis Javanica); seekor Binturung (Arctictis Binturong); seektor Alap alap (Accipitridae); seekor Landak (Hystrix Sp.); seekor Garangan Jawa (Herpestes avanias); dan selembar Kulit Kandil (Tragulus spp.)," terang Tri Saksana dalam konferensi pers di Wildlife Rescue Centre (WRC) Kulon Progo, Yogyakarta, Senin (7/8).

Tri mengatakan, pelaku menaruh hampir semua binatang dilindungi dan dijual di depan rumah. Menurut dia, letak rumah pelaku berada jauh dari keramaian sehingga dikira sudah aman menyimpan binatang di depan rumah.

"Pelaku memerdagangkan hewan dilindungi tetapi di atasnya masih ada pelaku lainnya. Modus operasi jual beli hewan yakni pembeli cukup mentransfer sejumlah nominal yang harga satwa yang telah disepakati, yang kemudian satwa akan dikirim ke pembeli melalui jasa pengiriman barang," terang Tri.

Tri menguraikan bahwa pemasok satwa ke pelaku saat ini masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan untuk para pembeli hewan dilindungi mereka biasanya datang ke rumah pelaku maupun dikirimkan lewat paket pengiriman barang.

"Pelaku ditahan di Polda Yogyakarta dan disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Tri.

Baca juga:
Menengok kehidupan harimau Sumatera di Los Angeles
Usir kawanan kera, petani Boyolali minta bantuan warga Suku Dayak
Balai Konservasi Aceh sita satu orangutan dari warga
Seperti ini perangkap buatan para pemburu satwa di hutan Leuser
Ratusan hektare hutan di Kukar dirambah, kehidupan satwa terancam
Buaya mati di NTT dikubur dengan upacara adat
Potret keakraban gajah & sang pawang di kawasan konservasi Ulu Masen

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.