LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Sunjaya Dituntut Tujuh Tahun

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut hukuman tujuh tahun penjara pada Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Jaksa menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

2019-04-24 18:18:17
Bupati Cirebon tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut hukuman tujuh tahun penjara pada Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Jaksa menyatakan Sunjaya terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," ujar jaksa dari KPK Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/4).

Hal yang meringankan terdakwa Sunjaya adalah selama persidangan bersikap sopan dan kooperatif. Sementara yang memberatkan Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya antara lain, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah merusak sistem pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon dengan melakukan KKN dalam proses rekrutmen, promosi dan mutasi ASN dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

Advertisement

Jaksa menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, JPU KPK mendakwa Sunjaya selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 meminta uang pada sejumlah pejabatnya, salah satunya kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Melalui ajudannya, Deni Syafrudin, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya menerima uang sebesar Rp 100 juta untuk mempromosikan Gatot pada Juli 2018.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.