Jual Anak di Bawah Umur, Muncikari di Semarang Diringkus Polisi
Seorang muncikari DT (19) diringkus anggota unit pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Pelaku sendiri mendapatkan komisi Rp50 ribu setiap anak yang dibawanya melayani pelanggan.
Seorang muncikari DT (19) diringkus anggota unit pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Dia ditangkap karena terlibat dengan memperjualbelikan anak di bawah umur. Pelaku sendiri mendapatkan komisi Rp50 ribu setiap anak yang dibawanya melayani pelanggan.
"Tarif sekali kencan biasanya Rp100 ribu sampai Rp250 ribu. Saya hanya dapat Rp50 ribu. Dan saya lakukan baru sejak 28 Agustus kemarin," kata DT dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Senin (6/9).
Dia sendiri untuk mendapat anak di bawah umur dibantu kekasihnya K (16) mencari lewat media sosial dengan iming iming perkerjaan.
"Jadi dapat korban sepakat kerja langsung kami inapkan di hotel sekitar Pedurungan. Di situ saya carikan pelanggan di hotel. Rata-rata pelanggan yang order anak muda 'mas mas'," ungkapnya.
Sementara itu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban untuk ditawarkan ke pelanggan.
"Modusnya menghubungi korban dan menawarkan lewat aplikasi. Yang bersangkutan ini menjualbelikan anak di bawah umur rata rata korbannya masih 14 tahun, 15 tahun dan 16 tahun," kata Irwan.
Terbongkarnya praktik itu berawal ketika salah satu ibu korban mencari anaknya yang tidak kunjung pulang. Ibu itu melapor polisi dan ikut menelusuri. Pada tanggal 1 September 2021 lalu ia menemukan anaknya di sebuah hotel.
"Penangkapan ini berdasarkan laporan ibu korban ke polisi bahwa anak gadisnya tidak pulang rumah selama tiga minggu. Dari informasi dan penyidikan polisi diketahui. Bahwa korban selama ini dipekerjakan sebagai wanita panggilan melalui aplikasi perpesanan," ujarnya.
Saat ini sepasang kekasih yang terlibat memperjual belikan anak bawah umur masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
"Akibat kejadian itu sejoli itu masih diperiksa oleh Unit PPA Polrestabes Semarang. Mereka dijerat pasal 761 Jo pasal 88 UU No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak," pungkas Irwan Anwar.
Baca juga:
Pemkab Segel Losmen di Aceh Barat Diduga Sediakan Layanan Prostitusi
Bak Muncikari, Pria di Tasikmalaya Jual Perempuan Rp75 Ribu
Diimingi Kerja di Toko, 3 Perempuan Malah Dijadikan PSK Online
Polisi Syariah Tangkap Terduga PSK Jaringan Prostitusi Online di Banda Aceh
Lupa Matikan Kamera, Pelajar di Balikpapan Ketahuan Mesum saat Belajar Online
Bapak di Kapuas Jual Anak Kandung Rp600 Ribu untuk Berhubungan Seksual