Jual 1 kg sabu ke polisi, 2 pengedar dihukum 13 tahun penjara
Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy juga menyampaikan sikap serupa.
Syaifun Nur Idris dan Dani Abu Bakar, dua pengedar narkotika dijatuhi hukuman masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurangan. Keduanya terbukti bersalah menjual 1 Kg sabu.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12). Majelis menyatakan Syaifun dan Dani terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Syaifun Nur Idris dan Dani Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika gologan IA bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram," ucap Erintuah.
Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy juga menyampaikan sikap serupa.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Perkara ini bermula saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap Syaifun dan Dani di salah satu hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, 20 April 2017. Mereka tertangkap tangan menjual 1 Kg sabu kepada personel kepolisian yang melakukan penyamaran.
Baca juga:
Baru keluar penjara sebulan, RK kembali ditangkap karena pesta sabu
Budi Waseso perintahkan anak buah lawan bandar narkoba pakai peluru tajam
Kepala BNN Budi Waseso kecewa dengan Kemenkes
Ekstasi senilai Rp 7,3 M asal Malaysia gagal diselundupkan di Kalimantan Barat
BNN Kaltim endus pengiriman sabu besar-besaran dari Malaysia buat pesta tahun baru