JPU Tuntut Gaga Muhammad, Mantan Laura Anna 4,6 Tahun Penjara
Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.
Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.
Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.
Baca juga:
Laporan Mendiang Laura Anna Masih Berlanjut, Pernyataan Ibunda Gaga Ini Jadi Sorotan
Keluarga Laura Anna Layangkan Somasi Rp12,6 Miliar untuk Gaga Muhammad, Ini Alasannya
Pihak Gaga Sebut Hanya Kecelakaan Biasa, Kakak Laura Anna Beri Respons Menohok
Menanggapi tuntutan tersebut, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan.
Sidang lanjutan Gaga Muhammad rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.
Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Ayah Gaga Sakit Hati soal Kasus Anaknya, Ibunda Laura Anna Beri Balasan Menohok
Jalankan Amanah, Kakak Laura Anna Akan Sumbangkan Uang Pemberian Deddy Corbuzier
Ternyata Ini Alasan Jenazah Laura Anna Dikremasi
Mengenang Kebaikan Hati Laura Anna Semasa Hidup, Sumbangkan Uang ke Anak Yatim