LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JPU tambah 1 saksi di sidang Ahok, ahli laboratorium kriminalistik

JPU tambah 1 saksi di sidang Ahok, ahli laboratorium kriminalistik. Saksi semula berjumlah tiga orang, yakni dua nelayan dan satu ahli agama, kini bertambah dengan seorang saksi ahli.

2017-02-07 09:38:27
Sidang Ahok
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama menambahkan saksi yang akan mereka hadirkan dalam sidang ke sembilan ini. Saksi semula berjumlah tiga orang, yakni dua nelayan dan satu ahli agama, kini bertambah dengan seorang saksi ahli.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, informasi mengenai penambahan jumlah saksi tersebut diterimanya baru pagi‎. Kemudian, dia menunjukkan pesan singkatnya mengenai data diri saksi tambahan itu.

"Diinformasikan ke saya tambah satu (saksi) ahli atas nama Prof Nuh. Beliau ahli laboratorium kriminalistik," kata Hasoloan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan kembali menjalani sidang ke sembilannya di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta Selatan. Rencananya dalam sidang tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan salah satu anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Salah satu pensihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Rian Ernest mengatakan, dalam persidangan besok, Selasa (7/2) akan ada tiga saksi dihadirkan JPU. Di mana dua diantaranya saksi merupakan nelayan di Kepulauan Seribu dan terakhir anggota Komisi Fatwa MUI.

"Besok akan ada tiga saksi, dua nelayan sama satu anggota MUI. Dua nelayan ini yang hadir 27 September," kata Rian saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/2).

Adapun ketiga saksi tersebut adalah, Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni yang merupakan nelayan Kepulauan Seribu. SedangkanHM Hamdan Rasyid yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah‎ juga akan dihadirkan dalam persidangan.
Adapun JPU sudah selesai menghadirkan seluruh saksi pelapor. Setelah menghadirkan dua saksi fakta ini, JPU akan menghadirkan ahli. Kemudian baru lah pihak Ahok yang akan menghadirkan saksi meringankan hingga ahli.

Untuk persiapan sidang kali ini, Ahok mengaku tidak jauh berbeda dibandingkan sidang sebelumnya. Dia hanya akan pulang dan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing saksi.

"Ya kami baca BAP mereka saja," ujarnya.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga:
JPU akan hadirkan 3 saksi di sidang Ahok, termasuk Komisi Fatwa MUI
Pengacara Ahok bantah miliki transkrip pembicaraan SBY-Ma'ruf Amin
Klaim wakili umat muslim dunia, saksi sidang Ahok dipolisikan
Besok, JPU bakal hadirkan anggota Komisi Fatwa MUI di sidang Ahok
Prabowo: Saya tahu kalau saya juga disadap
Kubu Ahok belum mau beberkan bukti percakapan SBY-Ma'ruf ke publik
Trimedya sebut cara bertanya kuasa hukum Ahok ke Ma'ruf berlebihan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.