LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JPU KPK Gali Peran Eks Anak Buah Nurdin Abdullah Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat.

2021-08-19 17:34:46
KPK OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dan Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat. Saksi yang dihadirkan merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) 2 dan 7 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

JPU KPK, Muh Asri Irwan mengatakan, berdasarkan keterangan delapan saksi, pihaknya bisa menyimpulkan bahwa sosok eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mendapatkan arahan dari Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto.

Dalam persidangan, Sari Pudjiastuti meneruskan pesan Nurdin Abdullah kepada Pokja agar PT Cahaya Sepang Bulukumba bisa memenangkan proyek jalan Palampang-Munthe-Bontolempangan.

Advertisement

"Dari keterangan saksi, di situ kita bisa menyimak bahwa untuk pemenangan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto itu sudah ada arahan khusus dari Gubernur melalui Sari Pudjiastuti. Kemudian Sari Pudjiastuti memanggil anggota Pokja tersebut agar kiranya diperhatikan atau dikawal atau dimenangkan dalam proyek Palampang-Bontolempangan-Munthe," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (19/8).

Asri mengatakan, proyek jalan Palampang-Munthe-Bontolempangan menghabiskan anggaran sekira Rp35 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ia mengungkapkan Sari Pudjiastuti memanifestasikan pesan Nurdin Abdullah kepada Pokja 2 dan 7.

"Ada arahan dari Gubernur kepada Sari Pudjiastuti kemudian Sari menindaklanjuti atau memanifestasikannya kepada Pokja. Pokja kemudian bekerja memeriksa secara detail rival dari PT Cahaya Sepang Bulukumba," beber Asri.

Advertisement

Dengan adanya arahan itu, kata Asri, PT Cahaya Sepang Bulukumba akhirnya keluar sebagai pemenang proyek jalan Palampang-Munthe-Bontolempangan.

Penasihat hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan mempertanyakan sosok "Bapak" yang disampaikan Sari Pujiastuti. Ia meragukan sosok dimaksud para saksi adalah Nurdin Abdullah.

"Informasi dari keterangan saksi tadi hanya terkait masalah adanya atensi dari ibu Sari Pudjiastuti. Dia mengatasnamakan seseorang yang dipanggil Bapak," kata dia.

Irwan menegaskan, Nurdin Abdullah tidak tahu menahu soal arahan kepada Sari Pudjiastuti untuk memenangkan perusahaan Agung Sucipto dalam proyek jalan Palampang-Munthe-Bontolempangan. "Kita tegaskan bahwa klien kami tidak tahu menahu soal arahan pemenangan tender. Pak Nurdin tidak mungkin melakukan intervensi sejauh itu dan tidak terlibat," ucapnya.

Sekadar diketahui, delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK merupakan anggota Pokja 2 dan 7 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel. Delapan orang tersebut yakni Andi Salmiati, Syamsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, Ayusril Mallombassang, Ansar, Izhar, dan Herman Parudani.

Baca juga:
JPU KPK Cecar Anak Nurdin Abdullah Soal Cashback Pembelian Dua Jetski
Eksepsi Ditolak, Pengacara Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Kecewa
Jadi Saksi, Penyumbang Rp1 M Masjid Nurdin Abdullah Ngaku Tak Harap Imbalan Proyek
JPU KPK Siapkan 30 Saksi untuk Sidang Kasus Korupsi Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, 2 Kontraktor Ditanya Soal Bantuan Pembangunan Masjid di Maros
Penyuap Nurdin Abdullah Dihukum 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.