LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JPU apresiasi hakim tak izinkan putar ulang video Ahok dalam sidang

"Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu di proses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus di pembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," jelas Ali.

2016-12-13 16:51:56
Sidang Ahok
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Murkantono mengaku setuju dengan sikap majelis hakim yang tak mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama untuk kembali memutar video terdakwa Basuki T Purnama saat sedang pidato di Kepulauan Seribu.

"Benar, kami kan dalam waktu 3-5 hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik Polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya," kata Ali selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Menurut Ali bila permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, maka hanya akan ada pengulang-ngulangan saja.

"Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu di proses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus di pembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," jelas Ali.

Ali menambahkan saat persidangan tadi pihaknya hanya membacakan 7 lembar dakwaan terhadap Ahok. Dalam dakwaan tersebut, kata Ali, berisi pasal dan uraian cara-cara Ahok menyampaikan pidato yang diduga menistakan agama.

"Dari pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi 7 lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah (lebih banyak eksepsi daripada berkas dakwaan)," tutur Ali.

Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama ini akan kembali dilanjutkan pekan depan, tanggal 20 Desember 2016. JPU, Ali pun mengaku telah memiliki konsep untuk menjawab dari eksepsi penasihat hukum.

"Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini. Konsep itu lah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata Ali.

Ditambahkan Ali, selama proses persidangan ini tak ada satu pihak pun yang megintervensi proses peradilan.

"Ndak (tidak) ada (intervensi). Kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," pungkas Ali.

Baca juga:
Djarot sebut testimoni Ahok ungkapan isi hati dan jujur apa adanya
Politikus PAN sebut tangis Ahok air mata buaya & modus cari simpati
Jaksa ngotot buktikan Ahok melakukan penistaan agama
Saat netizen ramai-ramai pantau sidang Ahok
Kuasa Hukum Ahok: Eksepsi dibacakan langsung agar berita berimbang

(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.