Jonru belum ingin mengajukan penangguhan penahanan
Jonru belum ingin mengajukan penangguhan penahanan. Djudju mengatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan apakah akan mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka
Sudah empat hari Jonru Ginting ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian. Kondisi pegiat media sosial itu saat ini disebut kurang sehat oleh kuasa hukumnya.
Namun Jonru belum akan mengajukan penangguhan penahanan. "Kami belum akan mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya kepada merdeka.com, Selasa (23/10).
Djudju mengatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan apakah akan mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sedang pelajari untuk melakukan praperadilan," ujarnya.
Praperadilan disampaikan Djudju merupakan hak tersangka yang diatur dalam UU dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai Pasal 77a KUHAP dan Keputusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa mengajukan praperadilan untuk menganulir keputusan kepolisian tersebut.
Sebelumnya Djudju menilai keputusan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan subjektif. "Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya.(mdk/eko)