LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jongkok minta disodomi, pria ini malah digorok perampok

"Korban ditikam beberapa kali di bagian hidung dan pinggang," kata Makmur.

2014-11-17 12:48:07
curanmor
Advertisement

Seorang pria berinisial AS (31), di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami luka berat akibat mendapatkan beberapa tikaman di tubuhnya. Bahkan, AS digorok oleh pelaku yang merupakan pencuri sepeda motor. Tersangka kini sudah ditangkap setelah diburu polisi selama satu hari.

Informasi diperoleh merdeka.com, Senin (17/11), AS yang merupakan pria memiliki kelainan seks (gay) berkenalan dengan tersangka YA alias Arman (24). Tersangka yang sudah mengetahui kalau AS memiliki kelainan seks berpura-pura suka.

"Pada Jumat (14/11), korban menjemput tersangka dan berkendara menuju kawasan Cikarang Utara," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur, Senin (17/11).

Di lokasi cukup sepi, tersangka dan korban menuju semak-semak, selanjutnya korban meminta tersangka membuka celananya sendiri, tersangka kemudian merespon dan meminta agar korban membukakan celananya.

"Korban kemudian mengambil posisi jongkok untuk membuka celana tersangka," ujar dia.

Pada saat itu, tersangka lalu mengambil sebilah pisau dan langsung menggorok leher korban sehingga korban memukul tersangka. "Kemudian korban ditikam beberapa kali di bagian hidung dan pinggang," kata Makmur.

Karena itu, korban langsung jatuh tak berdaya. Pelaku kemudian kabur dengan membawa sepeda motor korban. "Pelaku berhasil kami tangkap saat akan melarikan diri ke Sumatra di Pelabuhan Merak, Banten," ujarnya.

Lantaran melawan, polisi kemudian melumpuhkan dengan menembak bagian kaki kirinya. Polisi juga menemukan sebuah kunci leter T. "Tersangka telah beberapa kali di wilayah Lahat, Sumatera Selatan," kata dia.

Wakapolresta Bekasi AKBP Benny Ganda Sudjana mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Vario, kunci leter T, STNK, helm, seragam perusahaan, dan dua HP.

Baca juga:
Maling di Semarang cuma butuh 15 detik gondol motor curian
Hendak jual motor curiannya, Santo malah digerebek polisi
Lagi lima geng motor XTC ditangkap polisi di Bandung
Teledor, motor polisi di Pekanbaru raib ditinggal patroli
Curi motor di sekolah, maling babak belur digebuki warga
Polresta Banda Aceh bongkar jaringan Curanmor di Aceh
Asik main badminton, motor Polisi dicuri maling

(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.