LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jonan: Presiden concern asuransi korban AirAsia harus dibayar!

Pembayaran asuransi kecelakaan pesawat telah diatur di Permenhub Nomor 77 Tahun 2011.

2015-01-09 00:03:00
Asuransi korban AirAsia
Advertisement

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan sore kemarin dipanggil Presiden Jokowi di Kantornya. Jonan mengatakan, Presiden Jokowi meminta asuransi para korban wajib dibayarkan.

"Pak presiden concern bahwa asuransi untuk penumpang itu harus dibayar," ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/1).

Jonan pun mengatakan siap menjalankan arahan Presiden Jokowi tersebut. Menurut Jonan, terkait pembayaran asuransi kecelakaan pesawat telah diatur di Permenhub Nomor 77 Tahun 2011.

"Ada di Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 besarnya Rp 1,25 miliar. Harus diganti oleh maskapainya, Rp 1,25 miliar," ujarnya.

Nantinya, lanjut Jonan, akan diumumkan oleh Irjen di Kementerian Perhubungan terkait pemberian asuransi tersebut. "Yang akan umumkan Irjen di Kemenhub," ujarnya.

Baca juga:
Risma siapkan dokumen ahli waris untuk keluarga korban AirAsia
Keluarga tolak uang muka asuransi, MenPAN larang dicicil
MenPAN minta AirAsia serahkan asuransi korban 7 hari kerja
AirAsia tawarkan Rp 300 juta kompensasi awal ke keluarga korban
5 Kejelasan pencairan asuransi korban AirAsia QZ8501
Jika klaim asuransi tak turun, Risma akan tuntut AirAsia
OJK: Awak AirAsia tak ditanggung Jasindo dan Sinarmas

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.