LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi Ubah Susunan Struktur Komite Satgas dan PEN: Ada Kadin Hingga Kepala BPOM

Hal itu tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 108/2020 tentang perubahan atas Perpres nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang diteken pada 10 November 2020.

2020-11-13 15:26:54
Presiden Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambahkan wakil ketua satgas pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal itu tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 108/2020 tentang perubahan atas Perpres nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang diteken pada 10 November 2020.

Ada dua orang yang ditunjuk untuk mengisi jabatan itu. Yakni, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan Roeslani. Keduanya menjabat sebagai wakil ketua I dan II satgas PEN.

"Ketentuan pasal 9 diubah sehingga berbunyi satuan tugas pemulihan ekonomi nasional terdiri terdiri atas: a. Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi : Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, b. Wakil Ketua I Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi: Menteri Keuangan, c. Wakil Ketua II : Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri," bunyi pasal 9 pada perpres tersebut, Jumat (13/11).

Advertisement

Tidak hanya itu, Jokowi juga menambahkan tim pelaksana dalam peraturan tersebut yang sebelumnya hanya diketuai oleh Menteri BUMN. Kemudian Jokowi menambahkan Kepala Staf TNI AD untuk menjabat jadi wakil ketua tim pelaksana I dan Wakapolri menjadi wakil ketua tim pelaksana II.

"Di antara pasal 4 dan pasal 5 disisipkan satu pasal yakni pasal 4A yaitu tim pelaksana terdiri dari Ketua tim pelaksana Menteri BUMN, Wakil ketua tim pelaksana I Kepala staf TNI AD, dan Wakil Ketua Tim Pelaksana II wakil kapolri," bunyi pasal 4 poin 4.

Tidak hanya itu Jokowi juga menambahkan kepala BPOM menjadi wakil ketua I Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Sebelumnya pada perpres nomor 82 pasal 7 satuan tugas hanya diketuai oleh Kepala BNPB, Doni Monardo.

Advertisement

"Ketentuan pasal 7 diubah sehingga berbunyi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kepala BNPB, Wakil Ketua I : Ketua BPOM, Wakil Ketua II Dirjen Pencegahan dan pengendalian penyakit kementerian kesehatan, dan Wakil Ketua III Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri," dalam pasal 7 Perpres 108/2020.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.