LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi terima 'Tim Pembela' di Istana, tugasnya tangkal ujaran kebencian

Presiden Jokowi menerima sejumlah advokat yang tergabung di Tim Pembela (TP) Jokowi di Istana, Jakarta, Rabu (31/5). Mereka yang hadir di antaranya, Rambun Tjajo, Dedy Mawardi, Nazaruddin Ibrahim, Muhammad Antonius dan Achmad Budi Prayoga.

2018-05-31 01:44:00
Jokowi
Advertisement

Presiden Jokowi menerima sejumlah advokat yang tergabung di Tim Pembela (TP) Jokowi di Istana, Jakarta, Rabu (31/5). Mereka yang hadir di antaranya, Rambun Tjajo, Dedy Mawardi, Nazaruddin Ibrahim, Muhammad Antonius dan Achmad Budi Prayoga.

Juru Bicara TP Jokowi Dedy Mawardi mengatakan, Tim ini akan bekerja untuk melakukan advokasi dan pembelaan hukum serta melakukan tindakan hukum kepada individu atau kelompok masyarakat yang dengan sengaja melakukan tindakan pelecehan, penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang sekarang tengah diemban oleh Jokowi.

"TP ini akan jadi garda di depan untuk melawan tindakan penghinaan, ujaran kebencian dan hoaks kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan," kata Dedy kepada wartawan.

Advertisement

Dari adanya penegakan hukum ini, kata dia, diharapkan ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang mengatas namakan 'kebebasan' melakukan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Presiden.

"Untuk ke depan dalam melakukan kerja-kerja konkretnya, TP Jokowi tentunya akan berkoordinasi dengan lembaga kepolisian serta akan membentuk TP Jokowi di setiap daerah di seluruh Indonesia," tutup dia.

Baca juga:
Polisi sebut Alfian Tanjung lepas bukan bebas
Alfian Tanjung bebas, Politisi PDIP sebut hakim memutus pakai kacamata kuda
Dukung jaksa ajukan banding vonis bebas Alfian Tanjung, Polri siapkan bukti tambahan
Berkas perkara remaja hina Jokowi di medsos dikirim ke Kejati DKI Jakarta
Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.