Jokowi Terbitkan Perpres Jaminan Pembiayaan Pembangunan Dalam Pemulihan Ekonomi
Pemerintah juga memberikan jaminan kepada lembaga keuangan dalam membiayai kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasional, program PEN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait jaminan pemerintah pusat atas pembiayaan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasional dan program pemulihan ekonomi nasional. Dalam peraturan bernomor 103 tahun 2020 menjelaskan jaminan yang diberikan pemerintah pusat terhadap pembiayaan oleh penerima jaminan kepada terjamin dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional.
"Penerima Jaminan adalah Lembaga Keuangan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, yang memberikan pembiayaan kepada BUMN, BUMD, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau pelaku usaha selaku terjamin," pada pasal 1 ayat 2 dikutip merdekacom, Rabu (4/11).
Pemerintah juga memberikan jaminan kepada lembaga keuangan dalam membiayai kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasional, program PEN. Selanjutnya jaminan yang dimaksud adalah risiko gagal bayar pinjaman, surat utang, obligasi atau jaminan risiko finansial dalam rangka melaksanakan program pemerintah.
"Jaminan diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan pembiayaan dalam bentuk pinjaman dan atau surat utang/obligasi kepada BUMN, BUMD dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Menteri," pada pasal 5.
Sementara itu cakupan jaminan meliputi pembayaran pokok, bunga yang merupakan kewajiban finansial terjamin sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan. Kemudian meliputi pembayaran kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko yang ditanggung.
"Jaminan dapat diberikan dengan mempertimbangkan ketentuan kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD atau badan usaha selalu terjamin,kemampuan keuangan Pemerintah Daerah selaku terjamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah," pada pasal 7.
Baca juga:
Per 26 Oktober, Realisasi Penyaluran Anggaran PEN Capai 52 Persen
Kemenkeu Klaim Penanganan Covid-19 Sudah Tunjukkan Perbaikan
Meski PMI Oktober Naik Tipis,Pemerintah Optimistis Pemulihan Ekonomi Bergerak Positif
Pemerintah Komitmen Tangani Pandemi dan Perubahan Iklim Global
Per 25 Oktober 2020, Restrukturisasi Kredit Bank BRI Capai Rp 191,27 T
Sri Mulyani: Kita Berjuang agar Pemulihan Terus Berjalan, Terutama di Kuartal III