Jokowi teken UU Pemilu sehari sebelum HUT RI
Lewat berlakunya undang-undang tersebut, Johan berharap agar pihak penyelenggara pemilu dapat segera bekerja dalam mempersiapkan segala persiapan penyelenggaraan pesta demokrasi.
Istana Kepresidenan memastikan undang-undang pemilihan umum telah berlaku. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatanganinya sejak 16 Agustus.
"Jadi undang-undang (Pemilu) tanggal 16 (Agustus) langsung diundangkan. Masuk lembaran negara berarti," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8).
Johan menjelaskan, undang-undang Pemilu itu telah memiliki nomor, yaitu menjadi undang-undang nomor 7 tahun 2017. Sebelum diteken, Johan menjelaskan undang-undang sempat dikoreksi. Namun, koreksi tersebut tak mengubah substansi dari undang-undang tersebut.
"(Koreksi) itu sudah dikoordinasikan dengan pihak Setneg dan DPR sebelum tanggal 16 (Agustus) itu," jelasnya.
Lewat berlakunya undang-undang tersebut, Johan berharap agar pihak penyelenggara pemilu dapat segera bekerja dalam mempersiapkan segala persiapan penyelenggaraan pesta demokrasi.
"Segera bekerja. Komponen-komponen yang berkaitan dengan Pemilihan Umum. Waktunya kan sudah dekat," ujarnya.
UU Pemilu salah satunya berisi aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap pada 20-25 persen. Khusus aturan ini digugat oleh sejumlah pihak yang menyatakan ambang batas tak relevan karena pemilihan presiden tahun 2019 akan digelar serentak dengan pemilu legislatif.
Baca juga:
Presidential threshold 20%, Yusril duga ada skenario capres tunggal
Ambang batas capres 20 % inkonstitusional? Ini kata mantan ketua MK
Ingin maju Pilpres 2019, Rhoma Irama gugat UU Pemilu ke MK
Menanti pertemuan trisula politik SBY-Prabowo-Amien Rais
Mahfud MD sebut presidential threshold 3,5 persen lebih rasional