LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi teken PP, pelapor kasus korupsi bisa dapat Rp 200 juta

Jokowi teken PP, pelapor kasus korupsi bisa dapat Rp 200 juta. Khusus besaran premi yang diberikan yakni dua permil dari jumlah kerugian keuangan yang dapat dikembalikan kepada negara.

2018-10-09 19:26:25
Presiden Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 13 ayat 1 PP No 43 Tahun 2018 disebutkan, masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan berupa piagam dan premi.

Khusus besaran premi yang diberikan yakni dua permil dari jumlah kerugian keuangan yang dapat dikembalikan kepada negara.

Advertisement

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," seperti yang tertulis pada Pasal 17 ayat 2 PP tersebut seperti dikutip merdeka.com dari Setneg.go.id, Selasa (9/10) malam.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan dua permil dari nilai uang suap atau uang dari hasil lelang barang rampasan.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," demikian isi Pasal 17 ayat 4.

Advertisement

PP No 43 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.

Baca juga:
Buka silaturahmi siswa AKSI di Bogor, Jokowi ingatkan pentingnya menjaga persatuan
Ini penjelasan JK soal Jokowi belum lunasi janji Rp 50 juta ke korban gempa Lombok
Soal harga nasi ayam, Tim Jokowi sebut Sandiaga menyesatkan dan hoaks
Malaysia berikan bantuan Airbus hingga dana rehabilitasi pendidikan untuk Palu
'2012 jelas, jangankan Ratna Sarumpaet, Prabowo saja dukung Jokowi-Ahok'

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.