LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi Teken Perpres Supervisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 2 menjelaskan bahwa KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

2020-10-28 11:46:55
Bupati Talaud Ditangkap KPK
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam peraturan bernomor 102 tahun 2020 terdiri dari 11 Pasal.

Pasal 2 menjelaskan bahwa KPK berwenang melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Instansi sebagaimana dimaksud terdiri atas Kepolisian dan kejaksaan," dalam pasal 2 dikutip merdeka.com, Rabu (28/10).

Advertisement

Pelaksanaan supervisi dalam peraturan tersebut dibutuhkan untuk memperhitungkan kerugian negara. KPK juga dapat mengajak polisi dan kejaksaan terkait tugas dan fungsi.

"Supervisi dilaksanakan terhadap perkara tipikor yang sedang ditangani instansi berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi," pada pasal 3.

Advertisement

Sementara itu, untuk melaksanakan supervisi KPK menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi dan kejaksaan. Kemudian tim KPK dapat didampingi oleh perwakilan badan reserse kriminal kepolisian maupun jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus kejaksaan.

"Supervisi dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan," pada pasal 5.

Dalam pengawasan merupakan kegiatan untuk mengawasi proses penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya KPK berwenang meminta kronologi penanganan perkara, meminta laporan perkembangan penanganan tipikor, baik secara periodik.

"Melakukan gelar perkara bersama terkait dengan perkembangan penangan tipikor di tempat instansi yang menangani perkara tersebut atau tempat lain," pada pasal 6.

KPK juga harus menuangkan hasil gelar perkara bersama dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi. Kemudian KPK juga harus menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada kepolisian dan kejaksaan.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang KPK berwenang mengambil alih perkara tipikor yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Kejaksaan Republik Indonesia," kata pasal 9.

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.