LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi Teken Perpres Soal Pengelolaan Dana Abadi Pendidikan Pesantren

Menteri Agama akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dalam melakukan hal tersebut menteri secara berkala melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

2021-09-14 13:24:02
Presiden Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo(Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dalam peraturan tersebut pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan.

"Pemerintah menyediakan dan mengelola dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam pasal 23 dikutip merdeka.com, Selasa(14/9).

Dijelaskan dalam pasal 23 ayat 2, dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Sedangkan pemanfaatan dana abadi pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan.

Advertisement

"Pemanfaatan dana abadi pesantren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," pada pasal 24.

Sementara itu nantinya Menteri Agama akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dalam melakukan hal tersebut menteri secara berkala melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

"Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dengan peraturan menteri," dalam pasal 26.

Advertisement

Baca juga:
Perpres Jokowi: Pesantren Wajib Laporkan Dana CSR ke Menag
Ketum PKB: Dana Abadi Pesantren Merupakan Kehadiran Negara
Jelang HUT Ke-76, TNI AL Gelar Serbuan Vaksinasi di Pondok Pesantren
Gubernur Anies: Ponpes Kerap Terlibat Atasi Masalah Bangsa Termasuk Covid-19
Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.