LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Pertimbangan lainnya karena jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

2022-07-18 10:42:09
Presiden Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PTKA). Peraturan ini diteken kepala negara pada Jumat (15/7).

"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi pertimbangan Perpres tersebut dilihat Senin (18/7).

Pertimbangan lainnya karena jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi. Sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Advertisement

Berikutnya, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan. Maka, diperlukan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak.

Pada pasal 4 disebutkan Stranas PTKA
bertujuan untuk:

a. menjamin adanya ketentuan peraturan perundang- undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk
Kekerasan terhadap Anak;

Advertisement

b. mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai
dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;

c. mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah;

d. meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan;

e. meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;

f. memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan;

g. memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.

Baca juga:
Rekonstruksi Penganiayaan Anak di KM Dharma Kencana VII, POM AL Tak Libatkan Polres
Dugaan Keterlibatan 2 TNI dalam Kasus Penganiayaan Anak di KM Dharma Kencana VII
Polisi Ungkap Kasus Kejahatan Seksual pada Anak, Korban Diincar dari Media Sosial
TNI AL Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bocah di Kapal
Pria Bergelar Haji di Lamongan Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Ini Faktanya
Kiat Memulai Edukasi pada Anak agar Terhindar dari Pelecehan Seksual

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.