Jokowi Minta Buka Puasa Bersama Ditiadakan, Menag: Itu Bukan Larangan Tapi Arahan
Menurut Menag, Jokowi memberi arahan itu karena melihat situasi dan kondisi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai ditiadakannya buka puasa bersama untuk pejabat pemerintahan. Menurutnya, Jokowi memberi arahan itu karena melihat situasi dan kondisi.
"Itu bukan larangan tetapi arahan dari presiden karena melihat kondisi situasi. Lah kita sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan presiden," kata Yaqut di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/3).
Yaqut menegaskan, Jokowi sangat perhatian dengan umat Islam. Dia berharap larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah jangan dianggap Kepala Negara tidak pro Islam.
“Enggak kok, buka bersama kok, enggak lah presiden sangat concern terhadap Islam. Presiden sangat perhatian dengan umat Islam," ujar Yaqut.
Lebih lanjut, dirinya belum menerbitkan surat edaran di Kemenag terkait arahan Presiden Jokowi. Yaqut mengaku akan mengeceknya kembali.
"Belum nanti cek dulu saya," tutup Yaqut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan agar pelaksanaan buka puasa bersama selama bulan Ramadaan 1444 Hijriah ditiadakan. Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia yang dilihat pada Rabu (22/3).
Surat itu bernomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga. Ada tiga poin arahan Presiden Jokowi dalam surat tersebut.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota. Surat tersebut meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
(mdk/tin)