Jokowi: Memang Harus Disanksi, Masyarakat Tidak Miliki Kesadaran Pakai Masker
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini," ucapnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan virus corona (Covid-19). Dengan adanya sanksi tersebut, masyarakat diharapkan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan tak berkerumun.
"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," kata Jokowi saat rapat bersama para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (15/7) dikutip dari Setkab.go.id.
Dia menyebut Inpers tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi setiap kepala daerah yang ingin menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.Terkait sanksi yang diberikan, Jokowi menyerahkan kepada setiap gubernur.
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini," ucapnya.
Jokowi mengatakan Jawa Barat telah membuat aturan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sudah diterapkan di Jawa Barat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yakni, berupa denda sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi tersebut bisa berupa denda atau kerja sosial.
"Masih kita bicarakan, (sanksi) dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Jokowi kepada wartawan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Senin 13 Juli 2020.
Jokowi mengatakan sanksi ini dibuat lantaran banyak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Padahal, kasus positif corona di tanah air terus melonjak setiap harinya.
Jokowi juga menyoroti 70 persen masyarakat di salah satu provinsi yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Adapun daerah yang dimaksud Jokowi yakni, Jawa Timur. Hal itu pernah diungkap Jokowi saat kunjungan kerja ke Jawa Timur, 25 Juni 2020.
Reporter: Lisza Egeham
Baca juga:
Jokowi: Ekonomi Kuartal II-2020 Bisa Tumbuh -4,3 Persen
Jokowi Sebut Corona di RI Masih Terkendali, Tak Masuk 10 Negara Tertinggi
Jokowi Apresiasi Lima Provinsi Dalam Menangani Covid-19
Jokowi Tak Bisa Bayangkan Jika Lockdown, Pertumbuhan Ekonomi Bisa Minus 17 Persen
Jokowi: Uang Pemda di Bank Masih Rp170 Triliun, Gede Sekali
Jokowi: Kita Tidak Bisa Mengharapkan Investasi Lagi!
Jokowi akan Beri Bantuan Modal Kerja ke 12 Juta Pedagang Kecil