Jokowi Masih Kaji Masukan Tokoh dan Pimpinan Koalisi soal Keluarkan Perppu KPK
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengungkapkan, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan keputusan terkait Perppu KPK. Presiden Jokowi masih meninjau argumen dari para tokoh maupun pimpinan parpol terkait penerbitan Perppu KPK.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim mengungkapkan, hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengeluarkan keputusan terkait Perppu KPK. Presiden Jokowi masih meninjau argumen dari para tokoh maupun pimpinan parpol terkait penerbitan Perppu KPK.
Ifdhal mengatakan, sejumlah tokoh telah diundang ke Istana. Menurut dia, para tokoh yang hadir saat itu menyarankan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu daripada meminta masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK baru.
"Saat itu presiden mengatakan akan mempertimbangkan seluruh masukan cendekiawan dan budayawan yang hadir saat itu sebagai usaha menambah pemahaman dan masukan apakah perlu keluarkan Perppu," kata Ifdhal dalam diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Presiden Jokowi juga bertemu pimpinan Parpol untuk mendengarkan pandangan mereka terkait pertimbangan menerbitkan Perppu KPK. Menurut Ifdhal, pimpinan partai koalisi mendorong presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu karena UU baru disahkan.
"Sekarang Presiden sedang meninjau argumen yang ada sehingga beliau apakah akan memutuskan akan keluarkan Perppu. Sampai saat ini belum ada konklusi," ujar Ifdhal.
Dari seluruh masukan yang diterima dari para tokoh, Ifdhal mengatakan ada yang benar secara akademik dan juga ada yang salah. Ada juga masukan dengan argumentasi yang cukup kuat.
Perppu, lanjutnya, merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. Salah satu ketentuan dalam mengeluarkan Perppu adalah ada kegentingan yang memaksa.
"Kita tahu ketentuan kegentingan ini diinterpretasikan dari dua keputusan MK. Perppu bisa dikeluarkan saat terjadi kekosongan hukum. Dan ada hukum tidak begitu baik dan harus diganti. Kita (staf presiden) memberikan pendapat dari seluruh masukan yang ada. Apakah kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden digunakan atau tidak dalam situasi kegentingan yang disebut memaksa tadi," kata dia.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
Baca juga:
Srikandi Milenial Tolak Perppu KPK
Ruki Nilai Jokowi Tak Perlu Takut Dimakzulkan Karena Keluarkan Perppu UU KPK
Soal Perppu KPK, Moeldoko Ingin Mahasiswa Jangan Pakai Kata 'Pokoknya'
Mengukur Kegentingan Memaksa Jokowi Harus Terbitkan Perppu KPK
Belum Bersikap Soal Perppu KPK, Golkar Pantau Uji Materi di MK
Mahfud Soal Perppu KPK: Apapun Keputusan Presiden Jokowi Dihormati
PKS Yakin Jokowi Konsisten Tidak Bakal Terbitkan Perppu KPK