LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi: Kepala BNPB Setingkat Menteri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Letjen Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jokowi menegaskan Kepala BNPB berada di bawah presiden dan merupakan pejabat setingkat menteri.

2019-01-09 11:34:59
Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Letjen Doni Monardo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jokowi menegaskan Kepala BNPB berada di bawah presiden dan merupakan pejabat setingkat menteri.

"Di bawah Presiden. Tadi dilantik Presiden dan setingkat menteri," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Rabu (9/1).

Terkait status Doni Monardo akan tetap menjadi perwira TNI aktif atau tidak, Jokowi mengatakan hal tersebut tak menjadi pertimbangan. Hal yang terpenting, kata dia, Doni memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat untuk mengkoordinasikan penanganan bencana.

Advertisement

"Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif. Yang saya ingin melihat manajemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan. Teknis seperti itu tanyakan ke Mensesneg," tutup Jokowi.

Sebelumnya, pengangkatan Doni Monardo sebagai Kepala BNPB menuai polemik. Sebab, Doni Monardo masih aktif menjadi anggota TNI. Sejak 14 Maret 2018, ia menjabat Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas).

Sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), TNI aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalan pasal 47 ayat 1.

Advertisement

"Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," bunyi pasal 47 (1).

Itu artinya pengangkatan Doni sebagai Kepala BNPB dianggap melanggar aturan. Karena BPNB tidak termasuk lembaga nonkementerian yang boleh diduduki TNI aktif.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (purn) Moeldoko mengatakan akan ada revisi Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Nantinya, BNPB tidak lagi langsung di bawah presiden. Melainkan di bawah koordinasi menteri koordinator bidang politik hukum dan keamanan.

Moeldoko tak menampik, revisi Perpres ini agar Doni bisa menjabat kepala BNPB tanpa perlu mundur sebagai prajurit TNI. Adapula alasan lain. Menurut Moeldoko, keberadaan tentara aktif di BNPB akan membantu dalam berkoordinasi dengan TNI dan Polri.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
PR dari Jokowi ke Doni Monardo: Rekonstruksi & Rehabilitasi Daerah Terdampak Bencana
Ini Alasan Jokowi Tunjuk Letjen Doni Monardo jadi Kepala BNPB
Presiden Jokowi Lantik Letjen Doni Monardo Jadi Kepala BNPB Pagi Ini
Ada Polemik di Tengah Rencana Pelantikan Letjen Doni Monardo Sebagai Kepala BNPB
Deretan Jenderal TNI Diprediksi Bersinar pada 2019
TKN Jokowi Tegaskan Penundaan Pelantikan Kepala BNPB Tak Bermuatan Politis


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.