LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi instruksikan Sofyan Djalil tangani sengketa lahan di Cisadang

Selain membantu mendapatkan akses hutan sosial, Sofyan Djalil rencananya menyediakan penampungan untuk petani Cisadang. Penampungan itu dalam bentuk lahan yang bisa digunakan untuk bermukim.

2017-05-03 12:22:36
Sengketa Lahan
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyelesaikan sengketa lahan seluas 700 hektare di Kampung Cisadang, Telukjambe, Karawang, Jawa Barat. Penyelesaian sengketa tersebut harus memperhatikan nasib rakyat.

"(Penyelesaian sengketa) Dengan cara tentu yang masuk akal. Karena kalau secara hukum petani ini atau kelompok masyarakat yang mewakili masyarakat itu lemah sekali, ya kan. Nah oleh sebab itu kita harus cari cara dengan kombinasi barangkali yang pertama adalah bagaimana bisa mereka mendapatkan akses hutan sosial, sehingga mereka bisa memanfaatkan kawasan hutan untuk bertani, seperti juga program akses hutan sosial yang lain," jelas Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/5).

Selain membantu mendapatkan akses hutan sosial, Sofyan Djalil rencananya menyediakan penampungan untuk petani Cisadang. Penampungan itu dalam bentuk lahan yang bisa digunakan untuk bermukim.

"(Penampungan itu) Di daerah yang tidak harus selama ini jadi sumber konflik, tapi pokoknya kita akan cari penyelesaian yang mereka (petani) juga mengerti," kata dia.

Sofyan menyebut, lahan seluas 700 hektare di Cisadang tersebut sebetulnya sudah menjadi sengketa antara Badan Pertanahan Nasional dengan Kehutanan. Pihak Kehutanan mengklaim lahan itu masuk kategori kawasan hutan sementara BPN mengatakan lahan itu adalah lahan sewaan secara turun temurun sejak zaman penjajahan Belanda.

"Tanah itu dalam catatan sertifikat BPN adalah erpah. Erpah itu berarti HGU (Hak Guna Usaha) zaman Belanda. Enggak mungkin HGU dikeluarkan di kawasan hutan. Tapi itu kita selesaikan dengan pihak kehutanan. Tapi yang kita sekarang ini bagaimana menyelesaikan dengan masyarakat. Jadi ada konflik antara BPN dengan kehutanan tentang masalah peta, itu KPK juga ikut melihat, apakah kita pergi ke lapangan untuk menguji peta, karena itu masalah peta saja," papar Sofyan.

"Sekarang konflik antara masyarakat dengam pihak PT Lestari Pertiwi. Sekarang ini kita harus mencari penyelesaian applicable, penyelesaian masalah yang dapat menyelesaikan masalah. Presiden mengatakan oke, kita ya menugaskan saya, harus mencari formula dalam 2-3 hari ke depan," sambungnya.

Untuk diketahui, instruksi Presiden Jokowi terhadap Sofyan Djalil guna merespon tuntutan Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB) di depan Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (25/4) lalu. Mereka meminta Jokowi menyelesaikan konflik sengketa lahan seluas 700 hektare dengan PT Pertiwi Lestari di Kampung Cisadang, Telukjambe, Karawang Jawa Barat.

Baca juga:
Terkendala pembebasan lahan, proyek Tol Soker terancam molor
Kompensasi lahan belum dibayar, warga Boyolali ancam tutup Tol Soker
Warga Boyolali tutup Tol Soker tuntut ganti untung segera dibayar
Ini penyebab pencairan kompensasi lahan Tol Soker molor
Soal lahan tak lagi dominan, bikin infrastruktur diklaim lebih cepat

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.