Jokowi diyakini permudah Kejaksaan Agung periksa Setya Novanto
Jokowi akan izinkan Kejagung periksa Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak Freeport.
Kejaksaan Agung telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo perihal permintaan izin untuk memeriksa Setya Novanto. Pemeriksaan itu terkait dengan penyelidikan kasus pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak, Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli lalu dalam upaya perpanjangan kontrak Freeport.
Menanggapi hal itu, relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam Projo meyakini presiden tak akan menghambat Kejagung memeriksa Novanto. Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi mengatakan, Jokowi punya komitmen tinggi pada penegakkan hukum.
"Kalau presiden sudah menerima surat itu, pasti akan memberikan izin. Karena ini bagian dari proses penegakkan hukum," ujar Budi dalam siaran persnya, Rabu (30/12).
Dia menegaskan, publik pasti paham bahwa rencana pemeriksaan atas Novanto itu semata-mata demi penegakkan hukum. "Ini bukan soal politik atau soal Setya Novanto. Izin pasti keluar karena penegakkam hukum adalah bagian dari Nawacita," ucap Budi.
Ditanya tentang pernyataan Sekretariat Kabinet Pramono Anung bahwa Presiden Jokowi belum menerima surat dari Jaksa Agung, Budi menyebut hal itu hanya masalah mekanisme administrasi saja. Namun, dia yakin tak akan ada upaya menghalangi penerbitan izin bagi Jaksa Agung untuk memeriksa Novanto.
"Ini urusan yang sudah terbuka luas. Kalau masih ada yang nekat mau main-main, sangat keterlaluan," pungkasnya.
Baca juga:
Kalau salah, pimpinan DPR harus saling mengingatkan bukan membela
Istana sudah terima surat permohonan izin Kejagung periksa Setnov
Setya Novanto ajukan perlindungan hukum ke Jampidsus Kejagung
Ini alasan Kejagung soal kasus 'papa minta saham' masih mandek
Kasus Setnov, diam-diam Kejagung sudah periksa Marzuki Darusman