LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi diminta tuntaskan kasus HAM Hendropriyono di Talangsari

Keluarga korban minta penegak hukum memeriksa mantan kepala BIN AM Hendropriyono.

2014-11-07 08:05:31
Pelanggaran HAM
Advertisement

Keluarga korban peristiwa Talangsari Lampung, meminta pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1989 silam. Kasus ini diduga melibatkan mantan kepala BIN AM Hendropriyono.

"Kami juga meminta Komnas-HAM dan Jaksa Agung memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap AM Hendropriyono. Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1989 tersebut harus dituntaskan dan dilakukan pengadilan HAM terhadap penanggungjawab penyerbuan aparat militer ke Talangsari itu," kata keluarga korban Talangsari, Edi Arsadad, di Bandarlampung, Jumat (7/11).

Keluarga dan korban peristiwa Talangsari Lampung itu menggelar jumpa pers di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Kamis (6/11), untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintahan Jokowi-JK saat ini.

Keluarga korban kasus Talangsari yang tergabung dalam Paguyuban Keluarga dan Korban Talangsari Lampung, mengharapkan pemerintahan Jokowi-JK membuka kembali kasus tersebut. Serta melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komandan Korem 043 Garuda Hitam Lampung, AM Hendropriyono.

Edi mengatakan, sebagai korban Talangsari juga membantah pernyataan Hendropriyono kepada jurnalis asal Amerika Serikat Allan Nairn di situsnya bahwa korban Talangsari tidak dibunuh oleh tentara melainkan melakukan aksi bunuh diri dengan membakar diri mereka hidup-hidup.

Bagi korban, kata Edi, pernyataan itu dianggap membuka luka lama dan merupakan sebuah kebohongan, sehingga mereka meminta Komnas-HAM dan Jaksa Agung menuntaskan kasus tersebut.

"Peristiwa Talangsari itu adalah kejahatan kemanusiaan, namun para pelakunya belum dijatuhi hukuman setimpal hingga saat ini," ujarnya dikutip dari Antara.

Edi mengungkapkan, meskipun Komnas HAM pernah melakukan penyelidikan projustisia terhadap kasus Talangsari, namun kasus itu masih tertahan di Kejagung. Bahkan, korban dan warga setempat selalu mendapatkan kesulitan dalam menjalankan kehidupan mereka sehari-hari.

Beberapa kesulitan tersebut di antaranya adalah tidak mendapatkan pensiun bagi PNS yang dianggap terkait dalam peristiwa tersebut. Padahal mereka adalah korban tindakan melampaui batas dari aparat keamanan saat itu.

Lebih lanjut Edi mengatakan, para keluarga korban juga tidak dapat mengurus sertifikat tanah, karena lahan yang dimiliki itu diklaim milik Korem 043 Gatam. Sehingga berdampak kehidupan ekonomi masih rendah karena belum dibangun infrastruktur yang diperlukan.

Selain itu, warga Talangsari juga tidak mendapatkan fasilitas pelayanan publik dasar, seperti pendidikan dan kesehatan.

"Yang lebih menyedihkan, warga juga harus meninggalkan kampung mereka karena masih mendapatkan stigma buruk dari warga sekitar, yaitu sebagai penganjur ajaran sesat dan keturunan Gerombolan Pengacau Keamanan," pungkasnya.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.