LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi Dikabarkan Umumkan Calon Menteri Investasi dan Mendikbud Ristek Besok

Sumber merdeka.com juga menjelaskan, nantinya yang akan menduduki jabatan Mendikbud Ristek tetap Nadiem Makariem yang kini masih menjabat Mendikbud. Sedangkan untuk calon Menteri Investasi akan didapuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

2021-04-27 13:49:39
Kabinet Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan nama Menteri Investasi dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada Rabu (28/4). Hal tersebut seiring keputusan DPR menyetujui peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan pembentukan Kementerian Investasi.

"Iya besok (Rabu)," kata sumber merdeka.com di lingkaran Istana, Selasa (27/3).

Sumber merdeka.com juga menjelaskan, nantinya yang akan menduduki jabatan Mendikbud Ristek tetap Nadiem Makariem yang kini masih menjabat Mendikbud. Sedangkan untuk calon Menteri Investasi akan didapuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.

Advertisement

"Sementara dua itu dulu, kalau calon Menteri Investasi Kepala BKPM cuma berganti nama," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga saat ini belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle. Dia mengatakan hingga saat ini hanya ada persetujuan dari DPR terkait pengubah Kementerian berupa penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Hal tersebut kata Fadjroel sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 tentang pengubahan kementerian UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat," bebernya.

Advertisement

Serta pertimbangan khusus kata dia berada di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri. Kemudian adapun pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya seperti untuk efisiensi dan efektifitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduab pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global.

"Dalam bahasa rakyat, hanya Presiden Joko Widodo dan Tuhan YME yang tahu, kapan, siapa yang akan menduduki jabatan menteri, setidaknya di dua kementerian baru tersebut. Atau dalam bahasa legal, reshuffle adalah hak prerogatif Presiden," tegasnya.

Baca juga:
Ngabalin Sebut Dalam Waktu Dekat Jokowi akan Reshuffle Kabinet
Jubir sebut Presiden Jokowi Belum Pernah Singgung Reshuffle ke Publik
Fadli Zon Minta Jokowi Hati-hati Mereshuffle Kabinet: Jangan Trial and Error
Jokowi Temui Megawati di Tengah Isu Reshuffle Kabinet
LIPI: Konsep Right Man On The Right Place Belum Terjadi di Kabinet Jokowi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.