LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jokowi batal lantik Budi Gunawan jadi Kapolri!

Sebagai gantinya, Jokowi menyalonkan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri ke DPR.

2015-02-18 14:26:53
Presiden Jokowi
Advertisement

Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Jokowi memutuskan menyodorkan nama baru yakni Komjen Badrodin Haitu ke DPR sebagai calon Kapolri pengganti Komjen Budi Gunawan.

"Yang pertama mengingat bahwa pencalonan Komjen Pol Drs Budi Gunawan SH sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat, maka untuk menciptakan ketenangan dan memperhatikan kebutuhan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera dipimpin Kapolri yang definitif maka kami hari ini mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti ke DPR sebagai Kapolri," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (18/2).

Saat ini Komjen Badrodin Haiti menjabat sebaga Plt Kapolri. Saat era Kapolri Jenderal Sutarman, Komjen Badrodin menjabat sebagai Wakapolri.

Sebelumnya, Jokowi mencalonkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR. Namun, tak lama kemudian, jenderal bintang tiga itu dijadikan tersangka korupsi oleh KPK.

Meski demikian, DPR tetap menyetujui pencalonan Komjen Budi Gunawan. Tak lama setelah itu, hubungan panas antara KPK dan Polri berlangsung.

Advertisement

Satu persatu pimpinan KPK dilaporkan ke Polri. Bahkan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Kemudian, Ketua KPK Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar. Komjen Budi Gunawan sendiri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang ditetapkan KPK kepadanya.

Pada putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan karena penetapan status tersangka oleh KPK dinilai tidak sah dan ilegal.

Advertisement

Baca juga:
Apa alasan Jokowi batalkan pelantikan Budi Gunawan?
Ditunjuk jadi Kapolri, Badrodin Haiti jadi trending topic worldwide
Ini rekam jejak Badrodin Haiti, calon Kapolri pengganti Komjen Budi
JK beri isyarat sore nanti akan ada hal besar di Istana
Ditanya soal Komjen Budi, Seskab Andi sebut tak menanganinya lagi

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.