LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Joki Vaksinasi 17 Kali di Pinrang Ditetapkan Jadi Tersangka

Akibat perbuatannya Abdul Rahim terancam hukuman satu tahun penjara.

2021-12-30 09:28:57
Vaksinasi Anak
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menetapkan tersangka joki vaksinasi sebanyak 17 kali, Abdul Rahim. Penetapan tersangka Abdul Rahim setelah polisi menemukan dua alat bukti terkait joki vaksinasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang, Ajun Komisaris Deki Marizaldi mengatakan pihaknya telah menaikkan status Abdul Rahim dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka. Deki mengatakan penetapan tersangka Abdul Rahim sudah memenuhi unsur dua alat bukti sah.

"Untuk saudara Abdul Rahim dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kita sudah kirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada Kejari Pinrang dan dalam waktu dekat kita kirim berkas untuk tahap satu," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Pinrang, Rabu malam (29/12).

Advertisement

Deki mengaku Abdul Rahim juga telah diperiksa sebagai tersangka. Abdul Rahim dikenakan pasal 14 Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 13 Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19.

"Barang buktinya sudah kita amankan yakni kartu vaksin yang dikeluarkan oleh Puskesmas Salo, terus vaksinator, dan juga keterangan 15 orang saksi," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, kata Deki, pengguna jasa joki Abdul Rahim mengakui mendapatkan tawaran untuk digantikan untuk vaksinasi. Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan kartu vaksin.

Advertisement

"Hasil keterangan saksi-saksi, bawah betul saudara Abdul Rahim menawarkan langsung terkait kejadian untuk menggantikan (vaksinasi). Jadi keaslian dari kartu vaksin ini betul itu dari hasil tempat vaksinasi," tuturnya.

Akibat perbuatannya Abdul Rahim terancam hukuman satu tahun penjara. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Abdul Rahim, tetapi dikenakan wajib lapor.

Baca juga:
Terbukti Jual Vaksin Covid-19, Dua Dokter di Medan Dihukum 24 dan 32 Bulan Penjara
Gibran Pastikan Tak Ada Laporan KIPI pada Siswa SD di Solo
Iming-iming Hadiah Buat Capaian Vaksinasi di Sulsel Melesat Jadi 68 Persen
Komnas KIPI Audit Kasus Siswa SD di Jombang Meninggal Dunia Usai Vaksinasi
Kasus Omicron Meningkat, Pedagang Pasar Diminta Segera Vaksinasi dan Taat Prokes

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.