JK soal revisi UU KPK: Cuma Alquran & Injil yang tak boleh diubah
Menurut JK, revisi perlu dilakukan untuk perbaikan KPK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan dukungannya pada revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, revisi perlu dilakukan untuk perbaikan KPK.
"Begini untuk memperbaiki keadaan setelah sekian puluh tahun, ada hal-hal tertentu perlu penguatan, perlu perbaikan. Enggak ada yang salah," tutur JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (22/6).
Menurut JK, sangat wajar apabila UU KPK direvisi. Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 saja mengalami amandemen.
"UUD saja diamandemen kok, masak UU KPK, apabila dibutuhkan. Ini kan sudah 13 tahun, tentu banyak perkembangan-perkembangan. Tapi prinsip pokoknya, KPK itu bekerja memberantas korupsi tetap. Tapi toh pelajari dulu," ujar JK.
Perihal banyak penolakan terhadap rencana revisi UU KPK ini, JK menyebut hanya kitab suci agama yang tidak bisa direvisi.
"Undang-undang Dasar saja diamandemen. Yang tidak boleh diamandemen itu cuma Alquran, Hadits, Injil, itu saja," tutup JK.
Dukungan JK terhadap revisi UU KPK berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi yang secara gamblang menolak rencana perbaikan UU KPK melalui program legislasi nasional (prolegnas).
Menurut Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki, Presiden menolak usulan revisi UU tersebut karena bukan termasuk prioritas pembahasan.
"Presiden menyatakan menolak rencana dan usulan revisi undang-undang KPK, begitu. Sebetulnya prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi tidak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas Presiden menolak," kata Ruki.(mdk/dan)