LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

JK Soal Menag Terseret Kasus Romi: Kalau Dihubung-hubungkan Ya Dua-duanya Kena

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai korupsi di Kementerian Agama terkait jual beli jabatan masih ada hubungannya partai. Hal tersebut terlihat dari 10 Menteri Agama (menag) terakhir, 2 orang berasal dari partai politik.

2019-03-19 17:12:10
Ketum PPP Ditangkap KPK
Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai korupsi di Kementerian Agama terkait jual beli jabatan masih ada hubungannya partai. Hal tersebut terlihat dari 10 Menteri Agama (menag) terakhir, 2 orang berasal dari partai politik.

Di kepemimpinan kementerian tersebut, kata JK, terdapat dua menteri yang bergabung dengan partai politik yaitu Surya Dharma Ali yang saat itu jadi Ketua Umum PPP. Dan Menteri Agama Lukman Hakim juga tergabung dengan PPP diketuai oleh Romahurmuziy yang terjerat kasus jual beli jabatan.

"Kalau dihubung-hubungkan ya, ya dua-duanya kena. Ya tentu juga ada tentu kecurigaan juga memang, bahwa di sini ada pengaruh, tapi biar kita menunggu saja proses hukum," kata JK di kantornya Jalan Merdeka Utara, Selas (19/3).

Advertisement

JK menilai jika uang suap jual beli jabatan untuk operasional kampanye nominalnya terlalu sedikit. Menurutnya jumlah untuk kampanye jauh lebih mahal dibandingkan dengan uang suap Rp 200 juta.

"Saya kira dibutuhkan jauh lebih banyak dari itu, pasti lah, apa lagi musim-musim begini orang nyumbang," kata JK.

Diketahui Diketahui, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia ditangkap pada Jumat (15/3) di Surabaya, Jawa Timur.

Advertisement

Diduga pria yang akrab disapa Rommy ini menerima suap Rp 300 juta sebagai pemulus pengisian jabatan di Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Gresik.

Rommy disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
PPP: Uang Ratusan Juta di Ruang Menteri Agama Honor Jadi Pembicara
Kasus Suap Lelang Jabatan di Kemenag, KPK Duga Jual Pengaruh Banyak di Kementerian
Temuan Uang Rp 180 Juta di Ruang Menag, Ini Kata Wakil Ketua KPK
Besok PPP Gelar Mukernas, Suharso Monoarfa akan Dikukuhkan jadi Plt Ketum
KPK Sita Uang di Laci Meja Menteri Agama, Wapres JK Duga Dana Operasional

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.