Jimly desak KPU terbitkan PKPU soal calon kepala daerah jadi tersangka
Dia menjelaskan jika ada pihak atau calon kepala daerah yang tidak setuju dengan aturan tersebut bisa menggugat ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menurut Mantan Ketua MK menyarankan agar segera menerbitkan PKPU.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Periode 2012-2017 Jimly Asshiddiqie mengatakan, wacana pembatalan penetapan calon kepala daerah yang jadi tersangka dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dia menjelaskan KPU bisa menerbitkan PKPU untuk mengisi kekosangan hukum.
"Revisi aturan KPU saja. Tidak perlu lewat UU. Buat saja untuk mengisi kekosongan KPU bisa buat peraturan," ujar Jimly di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).
Dia menjelaskan jika ada pihak atau calon kepala daerah yang tidak setuju dengan aturan tersebut bisa menggugat ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menurut Mantan Ketua MK menyarankan agar segera menerbitkan PKPU.
"Jadi saran saya segera aja terbitkan PKPU walau nanti kontroversial. Kalu sudah selesai bulan Juni cabut lagi enggak apa-apa daripada mengharapkan produk yang bikin kontroversi lain, yaitu Perppu," kata Jimly.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyarankan agar wacana pembatalan penetapan calon kepala daerah dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga proses pembuatan aturan akan lebih ringkas dibandingkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
JK menjelaskan, pembuatan PKPU cukup dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Jika pemerintah menerbitkan Perppu, maka prosesnya akan panjang lantaran harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik. Dari pada Perppu ke DPR lagi. panjang urusannya," katanya di kantornya, Selasa (27/3).
(mdk/rhm)