Jika tak sesuai prosedur, grasi Corby bisa batal
Jika ada intervensi politik dari pemerintah Australia dalam pemberian grasi, maka putusan itu dapat dibatalkan.
Pemberian grasi terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba selama 20 tahun penjara, terus menuai polemik. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, jika pemberian grasi tidak sesuai prosedur maka grasi dapat dibatalkan.
"Kita akan cek apakah pertimbangan pengajuan sesuai dengan prosedur. Seperti dari Lapas kepada Kanwil kemudian diajukan kembali kepada dirjen kemudian dilanjutkan kembali pada Menkum HAM. Apakah sesuai dengan mekanisme dan prosedur," kata Wakil Ketua Komisi III, Azis Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Menurutnya, Komisi III DPR akan mempertanyakan pemberian grasi terhadap Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba selama 20 tahun penjara. Komisi akan menelusuri apakah pemberian grasi terhadap warga negara Australia itu sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
"Saat ini Komisi III akan menelusuri pemberian grasi tersebut dan akan menanyakan kepada BNN pada minggu depan, seterusnya akan juga dibahas dengan Menkum HAM," kata Aziz.
Aziz mengatakan, Komisi III akan mendukung kebijakan pemerintah jika sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP Nomor 28 Tahun 2006.
"Komisi Hukum akan mendukung dengan catatan perlakuan itu harus dilakukan secara equal treatment," kata Azis.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan, jika ada intervensi politik dari pemerintah Australia dalam pemberian grasi, maka putusan itu dapat dibatalkan.
"Kalau itu ada, maka itu dapat dibatalkan secara hukum," kata Azis.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby. Corby merupakan terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 Kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004.
Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.(mdk/dan)