LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jika mangkir lagi, Bupati Tapanuli Tengah dijemput paksa KPK

Johan mengatakan, memang pada pemeriksaan pertama sebagai saksi, Bonaran tidak hadir tanpa keterangan.

2014-10-03 19:15:59
Pilkada
Advertisement

Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, Senin pekan depan dijadwalkan bakal diperiksa kembali sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Selama pemanggilan KPK, Bonaran tak pernah memenuhi panggilan.

"Bonaran Situmeang diperiksa Senin depan sebagai tersangka. Dia itu dipanggil pertama tidak hadir, panggilan ini panggilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak hadir juga, kita akan jemput paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/10).

Johan mengatakan, memang pada pemeriksaan pertama sebagai saksi, Bonaran tidak hadir tanpa keterangan. Meski begitu, dia melanjutkan, KPK masih bersabar dengan sikap mantan kuasa hukum terpidana kasus percobaan suap kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo, itu.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. Dia disangkakan menyuap mantan Ketua MK, Mohammad Akil Mochtar, sebesar Rp 1,8 miliar supaya mengubah putusan sengketa.

Dari keterangan dalam persidangan Akil, Bonaran dan adiknya, advokat Tomson Situmeang, menyangkal memberikan duit sogok itu melalui Bank BNI 46 cabang Rawamangun, Jakarta Timur. Tetapi anehnya, kolega Bonaran dan Tomson, yakni anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dan anggota Polri Daniel Situmeang, justru mengakui menerima kiriman duit sogok buat Akil di depan hakim.

Bonaran dijerat dengan pasal penyuapan terhadap hakim. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana penjara selama 15 tahun, ditambah pidana denda maksimal sebesar Rp 750 juta.(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.