LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Jika diperlukan, KPK akan periksa Anas dalam simulator SIM

Anas disebut kecipratan duit sebesar Rp 8 miliar dari AKBP Teddy Rusmawan, salah satu tersangka dalam kasus ini.

2013-03-13 16:39:35
Kasus Simulator SIM
Advertisement

KPK terus mengembangkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Selain memeriksa sejumlah anggota Komisi III DPR RI, kini dugaan keterlibatan sampai pada mantan Anas Urbaningrum.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penyidik bisa saja memanggil Anas dalam kasus yang menjerat Djoko Susilo dkk ini. Namun, Johan mengatakan hingga saat ini, penyidik masih belum memerlukan keterangan dari suami Athiya Laila tersebut

"Kalau diperlukan siapa saja dapat dimintai keterangannya, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk pemanggilan Anas" ujar Johan di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (13/3).

Advertisement

Seperti dikabarkan, Anas disebut-sebut terseret dalam kasus simulator SIM. Anas turut hadir dalam pertemuan yang membahas biaya pengurusan anggaran kepolisian. Pertemuan itu terjadi di Restoran King Crab Jakarta yang dihadiri oleh AKBP Teddy Rusmawan, Nazaruddin, Saan Mustopa dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dari pertemuan itu Anas disebut kecipratan duit sebesar Rp 8 miliar dari AKBP Teddy Rusmawan, salah satu tersangka dalam kasus ini.

Anas sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan pusat sarana prasarana olahraga Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana proyek simulator SIM ke Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III telah diperiksa KPK. Mereka adalah Herman Heri, Bambang Soesatyo, Benny K Harman, Aziz Syamsudin, dan Dasrul Jabbar.

Advertisement

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Jika diperlukan, KPK akan periksa Anas dalam simulator SIM

KPK terus mengembangkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan proyek simulator SIM di Korlantas Polri. Selain memeriksa sejumlah anggota Komisi III DPR RI, kini dugaan keterlibatan sampai pada mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penyidik bisa saja memanggil Anas dalam kasus yang menjerat Djoko Susilo dkk ini. Namun, Johan mengatakan hingga saat ini, penyidik masih belum memerlukan keterangan dari suami Athiya Laila tersebut

"Kalau diperlukan siapa saja dapat dimintai keterangannya, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi untuk pemanggilan Anas" ujar Johan di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (13/3).

Seperti dikabarkan, Anas disebut-sebut terseret dalam kasus simulator SIM. Anas turut hadir dalam pertemuan yang membahas biaya pengurusan anggaran kepolisian. Pertemuan itu terjadi di Restoran King Crab Jakarta yang dihadiri oleh AKBP Teddy Rusmawan, Nazaruddin, Saan Mustafa dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dari pertemuan itu Anas disebut kecipratan duit sebesar Rp 8 miliar dari AKBP Teddy Rusmawan, salah satu tersangka dalam kasus ini.

Anas sendiri kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah pembangunan pusat sarana prasarana olahraga Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana proyek simulator SIM ke Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III telah diperiksa KPK. Mereka adalah Herman Heri, Bambang Soesatyo, Benny K Harman, Aziz Syamsudin, dan Dasrul Jabbar.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S.

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.